Tersangka Jual Ginjal Bekasi ke Kamboja Blak-blakan, Pengakuannya Buat Geger

Para tersangka kasus TPPO penjualan ginjal ke Kamboja ditangkap.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Jakarta -- Salah satu tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual ginjal Bekasi ke Kamboja mengklaim tidak dapat keuntungan sama sekali. Hal itu diungkapkan Hanim (41), selaku koordinator TPPO jual ginjal Bekasi-Kamboja.

Pengakuan Juru Parkir Liar Istiqlal yang Patok Harga Rp150 Ribu

"Enggak ada untung sama sekali, malah kalau dihitung ininya malah rugi, karena dorongan," ucapnya kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 21 Juli 2023.

Dia mengatakan, keluarganya kesulitan ekonomi. Lantas terbesit untuk mendonorkan ginjal. Dia lantas mencari cara jual ginjal lewat media sosial dan menemukannya. Pada Juli 2019, Hanim berangkat ke Preah Ket Mealea Hospital, Kamboja menjalani transplantasi ginjal.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.

Photo :
  • Viva.co.id/ Foe Peace Simbolon

Dari aksi nekatnya itu, Hanim dapat uang Rp120 juta. Mereka bertemu dengan seseorang yang disapa Miss Huang. Perannya mengatur segala hal transplantasi ginjal di Kamboja. Pasca transplantasi ginjal, Hanim diminta jadi koordinator jual-beli ginjal jaringan Indonesia-Kamboja oleh broker dan Miss Huang.

2 Jukir Liar yang Getok Parkir Rp150 Ribu di Masjid Istiqlal Jadi Tersangka

Lantas, pria asal Subang, Jawa Barat ini menyanggupinya. Bersama timnya dari tahun 2019, Hanim mencari orang-orang yang mau mendonorkan ginjal via medsos. Tapi, lantaran pandemi COVID-19, Hanim baru bisa memberangkatkan korban-korban ini pada tahun 2023.

Pada Maret 2023, ia dapat 40 orang yang mau transplantasi ginjal. Tapi, dari hasil medical check-up, cuma 35 orang yang dinilai laik mendonorkannya. Pada bagian ini Hanim lantas bercerita dia akhirnya malah buntung, bukan untung.

"Nah ternyata di bulan Maret itu ada info tidak jadi, tidak jadi proses. Jadi 35 itu dipulangkan. Itu biaya ini itu jadi kasbon saya ke Rumah Sakit (Preah Ket Mealea)," katanya.

Selanjutnya, Hanim mengaku mencari lagi korban dan dapat 31 orang untuk diberangkatkan pada Juni 2023. Dari sini, dia juga mengklaim tidak dapat untung sama sekali. Alasannya, dia punya utang Rp700 juta ke Preah Ket Mealea Hospital.

Sempat ada di benaknya untuk berhenti menjalankan bisnis ilegal ini. Tapi, buntut utang yang belum lunas, hal itu urung dilakukan.

"Nah kemudian ada pemberangkatan lagi bulan Juni, itu tetap saya kasbon lagi. Utang saya ke rumah sakit itu sebesar Rp700 juta lebih. Jadi kalau dihitung-hitung itu enggak ada, saya enggak ada (untung). Saya sempat pas anak-anak dipulangkan karena gagal proses, saya sempat ngomong ke Miss Huang, 'Miss kalau kayak gini, saya mendingan berhenti aja. jangan dilanjutin.' (Dijawab) 'jangan gitu Mas, nanti kasbonan Mas Hanim segini gedenya gimana cara bayarnya?’" ujar Hanim lagi.

Diketahui, Polri mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi menjual ginjal korbannya ke Kamboja.

"Pada kesempatan ini, tim gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi dibawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri, serta Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 20 Juli 2023.

Adapun korbannya mencapai ratusan. Sementara itu, untuk total tersangka dalam kasus ini ada 12 orang. Dua diantaranya adalah anggota polisi dan imigrasi. Namun, Karyoto mengatakan keduanya diluar sindikat.

"Telah memakan total korban sebanyak 122 orang," katanya.

Ke-12 tersangka itu masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian ada satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan serta seorang pegawai imigrasi berinisial AH alias A. Untuk Aipda M dijerat Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice / perintangan penyidikan).

Kemudian, untuk pegawai imigrasi berinisial AH alias A disangkakan Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya