Saksi di Sidang Haris Azhar dan Fatia Hari Ini Ahli Digital Forensik
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini Senin, 24 Juli 2023.
Sidang perkara yang dimaksud beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Duduk sebagai terdakwa, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Senin, 24 Juli 2023, pemeriksaan saksi ahli dari JPU," demikian dikutup dari laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Adapun ahli digital forensik yang dimaksud ialah Herry Priyanto. Sedianya, Herry dijadwalkan untuk memberikan kesaksian pada Senin, 17 Juli 2023. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir sehingga dijadwalkan ulang pada hari ini, Senin, 24 Juli 2023.
"Ternyata ada berita duka, sehingga kita tidak bisa melanjutkan pemeriksaan ahli yang berikutnya. Jadi terpaksa meminta waktu, penuntut umum untuk mendengar saksi ahli ini untuk hari berikutnya," tuturnya.
Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya
- VIVA/ Yeni Lestari
Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanty, didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Kata Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ucapnya.