Saksi di Sidang Haris Azhar dan Fatia Hari Ini Ahli Digital Forensik

Haris Azhar-Fatia menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini Senin, 24 Juli 2023.

img_title 17 Saksi Digarap Terkait Pengeroyokan Anggota Polsek Ngawen Saat Karnaval di Blora, Bakal Ada Tersangka Baru?

Sidang perkara yang dimaksud beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Duduk sebagai terdakwa, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Senin, 24 Juli 2023, pemeriksaan saksi ahli dari JPU," demikian dikutup dari laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

img_title Dugaan Penganiayaan Ketua HMI Pakai Pisau di UIN Mataram, 9 Orang Digarap Polisi

Adapun ahli digital forensik yang dimaksud ialah Herry Priyanto. Sedianya, Herry dijadwalkan untuk memberikan kesaksian pada Senin, 17 Juli 2023. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir sehingga dijadwalkan ulang pada hari ini, Senin, 24 Juli 2023.

"Ternyata ada berita duka, sehingga kita tidak bisa melanjutkan pemeriksaan ahli yang berikutnya. Jadi terpaksa meminta waktu, penuntut umum untuk mendengar saksi ahli ini untuk hari berikutnya," tuturnya.

img_title Kasus Korupsi MBG Terus Bergulir, Tenaga Ahli BGN hingga Yayasan Diperiksa

Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanty, didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kata Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut