Kasus OTT Kabasarnas, Danpuspom TNI Sebut KPK Salahi Ketentuan 

Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi
Sumber :
  • Basarnas

Jakarta – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko menilai upaya penangkapan dan penetapan personel militer sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahi ketentuan.

4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Diketahui, KPK pada Rabu, 26 Juli 2023 melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Cilangkap dan Bekasi atas perkara suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI. KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Dua diantaranya adalah personel militer, yakni Kabasarnas Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. 

Eks Anak Buah SYL Ungkap BPK Minta Uang Terbitkan WTP Kementan, KPK Diminta Lakukan Ini

"Jadi menurut kami, apa yang dilakukan KPK dalam penetapan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," kata Marsda Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI, Jumat, 28 Juli 2023. 

Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko (kedua-kiri)

Photo :
  • Puspen TNI
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Segera Diadili, Bakal Didakwa Suap dan Gratifikasi

Danpuspom mengatakan jajaran TNI merasa keberatan atas penetapan tersangka dari KPK terhadap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto terkait dengan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Karena selama ini, Puspom TNI tidak dilibatkan.

"Dari tim kami terus terang keberatan ditetapkan sebagai tersangka khususnya yang militer karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri, namun pada saat pers konpers ternyata statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya
 
Menurutnya, penetapan tersangka kepada Henri dan Afri itu sejatinya dilakukan di Puspom TNI. Tetapi hal itu justru dilakukan oleh KPK, maka demikian TNI merasa keberatan atas penetapan itu. Pasalnya, penetapan hukum di TNI itu tidak bisa di ditawar.

"Nah disini mulai bergulir di temen-temen media dan pada intinya kami apa yang disampaikan Panglima sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum atau dan taat kepada hukum itu tidak bisa ditawar," kata Agung.

 Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka terkait dengan dugaan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Bahkan, Henri telah menerima uang sebanyak Rp 88,3 Miliar dalam kurun waktu 2021-2023.

Tak hanya itu, Henri juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto. Ia juga merupakan penerima suap dalam kasus yang sama.

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa penetapan tersangka Henri dan Afri itu sudah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Bahkan, dari proses penyidikan pun KPK sudah mengajak ekspose bersama dengan Puspom TNI.

"Tentu dari awal untuk perkara ini kami sudah koordinasi. Pada saat ekspos pun kami sudah mengajak Puspom TNI untuk mendengarkan bagaimana duduk perkaranya dalam pengadaan barang dan jasa dugaan terjadinya suap ini," ujar Alexander kepada wartawan dikutip Kamis 27 Juli 2023.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya