DPR Buka Suara soal Kisruh KPK Tetapkan Kepala Basarnas sebagai Tersangka

KPK menghadirkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti kisruh TNI dengan KPK dalam penetapan status tersangka penerimaan suap terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

TNI memprotes langkah KPK sebab menyalahi aturan dengan menetapkan Henri sebagai tersangka. Henri bukan pihak yang tertangkap tangan tapi dia dijerat berdasarkan pengembangan perkara dalam operasi tangkap tangan (OTT) anak buahnya, yakni Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto, menjabat Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas.

Sebenarnya, kata Hasanuddin, sah saja penegak hukum seperti KPK menangkap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana korupsi. Namun untuk penetapan status tersangka, itu kewenangan TNI sesuai Undang-Undang Militer.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi suap pengadaan barang di Basarnas, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.

Photo :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

“Kalau benar itu OTT, sebenarnya sah demi hukum. Seperti di pasar ada copet tertangkap lalu dinyatakan sebagai tersangka, setelah ditangkap, diperiksa, ternyata anggota TNI. Ya, sudah, serahkan ke POM TNI. TNI tidak boleh protes kenapa ditangkap,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.

KSAD Tegaskan TNI AD Tegak Lurus Selama Masa Transisi Kepimpinan Presiden Jokowi

Politikus PDIP itu menegaskan, tindakan KPK yang menangkap Lekol Arif Budi itu dibenarkan oleh aturan. Namun untuk hasil penyidikan maupun pengembangan penyidikan, karena yang disidik adalah prajurit TNI, TNI pula yang harus menetapkan statusnya.

Wakil ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa lembaganya telah mengakui ada kekhilafan ketika melakukan OTT dalam kasus pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Badan SAR Nasional.

KPK melakukan operasi senyap kepada Letkol Afri Budi Cahyanto di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, pada Selasa, 25 Juli. Bahkan, KPK sudah menetapkan Afri dan Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak bersama Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya Anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ujar Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jumat.

Tanak meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas operasi senyap dan melibatkan anggota TNI.

"Oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami berupaya kerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain atas tindak pidana korupsi yang lain," kata Tanak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya