Keluarga Bripda Ignatius Hadiri Gelar Perkara, Fakta Baru Tersangka Sempat Coba Kabur
- VIVA.co.id/Muhammad AR
Bogor - Kepolisian melakukan gelar perkara yang dihadiri keluarga dari Anggota Densus 88 Polri Bripda Ignatius Dwi Fransco Sirage (IDF) yang tewas diduga tertembak senjata rekannya sesama polisi. Dalam kasus ini, ada dua tersangka yaitu Bripda IMS sebagai penembak dan Bripka IG sebagai pemilik senjata ilegal.
Ada temuan baru yang terungkap, yaitu fakta tersangka sempat melarikan diri usai korban Bripda Ignatius meregang nyawa.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan, menjelaskan, gelar perkara ini bukan berkaitan peristiwa. Namun, kata dia, fokus pada menyampaikan fakta kepada keluarga.
"Hari ini kita tidak melakukan gelar perkara terkait peristiwanya namun hari ini kita lebih berfokus bagaimana kita memberitahukan fakta yang terjadi selama peristiwa akibat kelalaian dari tersangka ini," kata Surawan di Polres Bogor, Selasa malam 1 Agustus 2023.
Dia menyampaikan pihak keluarga korban ingin Polri bisa transparan dalam penyidikan dan seluruh peristiwa terjadi. "Hari ini kita informasikan ke pihak keluarga," tutur Surawan.
Surawan menambahkan, seluruh fakta disampaikan kepada pihak keluarga berkaitan kronologi maupun penyebab kematian Bripda Ignatius. Hal itu termasuk menyampaikan bawa tersangka Bripda IMS sempat melarikan diri.
"Fakta-fakta bagaimana kejadian, dari mulai para tersangka maupun saksi berkumpul di kamar kemudian sampai korban datang ke kamar," lanjutnya.
Menurut dia, saat itu, tersangka sempat ingin melarikan diri dengan keluar dari asrama. Tapi, rekan-rekan sesama polisi berhasil mengamankan tersangka.
"Kemudian tersangka akan ditangkap oleh rekan rekannya karena akan melarikan diri. Tersangka sempat mau lari keluar asrama tapi sempat diamankan oleh rekan-rekan," jelasnya.
Pun, dia mengatakan tersangka yang coba melarikan diri saat ini tengah didalami. Ada dugaan unsur kelalaian yang dilakukan tersangka sehinga menyebabkan senjata meletus.
"Yang jelas sampai dia akan lari sudah di paparkan kepada pihak keluarga. Dari fakta yang ada ini adalah kelalaian yang dilakukan tersangka sehingga menyebabkan senjata meletus dan mengenai rekannya sendiri," jelasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian membantah pernyataan adanya pembunuhan berencana terhadap Bripda Ignatius.
"(Bukan perencanaan seperti yang dikatakan pihak keluarga?) Bukan bukan Kita tidak menemukan unsur perencanaan dalam peristiwa ini," jelasnya.
Gelar perkara ini dihadiri Ketua Kompolnas RI Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto, perwakilan Densus 88, Dokter Rumah Sakit Bhayangkara Soekamto, Puslabfor Polri, dan Divisi Propam Mabes Polri. Selain itu, hadir pula Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.