Tampung Teroris di Kos, Dituntut 7 Tahun

Penggerebekan Teroris di Ciputat
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Penyewa kos yang dihuni gembong teroris, Syaifudin Zuhri alias Ustad SJ, Afan Ramadhan (24) kini jadi pesakitan di Pengdilan Negeri Jakarta Selatan.

Mahasiswa yang menjadi terdakwa karena terlibat kasus teroris peledakan bom di Hotel JW Marriott dan The Ritz Carlton, dituntut hukuman 7 tahun penjara.

Mendagri: Musrenbangnas Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah

"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan dengan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme. Jaksa Penuntut menuntut kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara 7 tahun kepada terdakwa" ujar jaksa penuntut umum, Ferry saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin 5 Juli 2010.

Menurut Jaksa, tuntutan ini atas pertimbangan berbagai hal. Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui kesalahan, kooperatif memberikan keterangan, masih muda dan mempunyai tanggungan keluarga, menyerahkan diri kepada pihak berwajib dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menghalang-halangi tugas aparat.

Dari keterangan saksi-saksi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 13 b UU RI No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Diketahui terdakwa telah memberikan tempat tinggal bagi pelaku tindakan terorisme, Syaifudin Zuhri di kos terdakwa yang terletak di jalan Semanggi II, Cempaka Putih, CiputatĀ  pada tanggal 14 September 2009" ujar Ferry.

Padahal terdakwa mengetahui bahwa orang itu sedang dicari-cari oleh pihak berwenang karena terlibat peristiwa peledakan bom di JW Marriot.

"Tapi terdakwa tidak melaporkan kepada pihak berwenang. Oleh karena itu, unsur secara sengaja dalam perbuatan terdakwa telah terbukti" ujar Ferry.

Dalam sidang sebelumnya, dua terdakwa lainnya, Soni Jayadi, 24 tahun dan Fajar Firdaus, 24 tahun juga dituntut 7 tahun penjara karena terlibat dalam kasus yang sama.

Soni dan Fajar juga terbukti mengetahui dan menyembunyikan pelaku terorisme di kos mereka yang terletak di Jalan. Semanggi, Cempaka Putih Ciputat pada pertengahan 2009 lalu. Dan diketahui Soni yang membayar separuh dari biaya sewa kos sebesar 430 ribu perbulan itu. Sementara setengahnya, Afam Ramadhan yang membayar.

Atas tuntutan jaksa penuntut umum ini, ketiga terdakwa dan kuasa hukum ketiga terdakwa berencana akan menyampaikan pembelaan (pledoi).

"Bagi kami masih sangat tinggi tuntutannya. Seharusnya dilihat fakta hukum dan kualitas keterlibatan para terdakwa. Mereka kan kemungkinan akan melapor tapi keburu tertangkap" ujar Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Ashludin Hatjani usai sidang. Dari ketiga terdakwa, dua terdakwa [Afam Ramadhan dan Soni Jayadi] masih berstatus sebagai mahasiswa tingkat akhir Universitas Islam Negeri Ciputat.

Sidang akan digelar kembali pada 13 Juli 2010 dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa.(np)

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman

Zulhas Sebut Eko Patrio Pantas Menteri, Gerindra: Kami Senang-senang Saja

Habiburokhman tidak masalah jika PAN memajukan Eko Patrio untuk dicalonkan menteri di pemerintahan mendatang.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024