Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023!

Sidang Bharada Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bebas bersyarat. Bharada E bebas sejak 4 Agustus 2023.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (cb)," ucap Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.

Vonis Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Cuti bersyarat merupakan proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun enam bulan. Narapidana itu juga telah menjalani 2/3 masa pidana.

Adapun kini kata Rika, Bharada E telah berubah statusnya dari narapidana buntut kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.

Vonis 1,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Usai Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Harus Nafkahi Moana Rp10 Juta per Bulan

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca Berikan Efek Samping Cedera Serius Hingga Kematian

Bharada E

Photo :
  • VIVA

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Gaga Muhammad Dikabarkan Bebas, Kakak Kandung Laura Anna: Biarkan Saja
Jusuf Kalla Jadi Saksi Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor

JK Sebut Kasus Korupsi LNG Eks Dirut Pertamina Karen Murni Bisnis, Ada Untung-Rugi

Eks Wapres JK mengklaim bahwa kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertaminayang menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024