Kasus TPPU Panji Gumilang, 14 Saksi dari Al Zaytun hingga Pengirim Dana Diperiksa
- Humas Polri
Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah memeriksa 14 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Kami telah mendalami beberapa saksi di antaranya ada 14 saksi yang sudah diperiksa," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa, 8 Agustus 2023.
Meski begitu, Whisnu tak merinci lebih jauh identitas 14 saksi yang diperiksa itu. Dia hanya menyebut 14 saksi tersebut berasal dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Al Zaytun, pengirim dana hingga beberapa pihak lain.
Tak hanya itu, Whisnu juga mengatakan ada dua saksi lainnya yang penyidik periksa dalam kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.
"Kami lakukan koordinasi juga dengan teman-teman PPATK dengan Kementerian Agama, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami apa yang menjadi masukan dari teman-teman PPATK," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin, 7 Agustus 2023.
Hasilnya, Panji Gumilang mengaku bertanggung-jawab atas semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia atau Al Zaytun.
"Jadi kami melakukan proses pendalaman terhadap saudara Panji Gumilang. Dia mengatakan bahwa sebagai ketua dewan pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia," ujar Whisnu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa, 8 Agustus 2023.
Kata Whisnu, Panji juga tak membantah soal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, semua transaksi yang dilakukan berdasarkan pengetahuan Panji.
"Tidak ada. Dia menyampaikan semua transaksi sepengetahuan beliau," jelasnya.