Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023!

Sidang Bharada Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bebas bersyarat. Bharada E bebas sejak 4 Agustus 2023.

img_title BYD Digugat Rp9,5 Triliun, Begini Isi Tuntutannya

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (cb)," ucap Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

img_title BYD Belum Bisa Bernapas Lega, Sengketa Merek Denza Masih Bergulir

Cuti bersyarat merupakan proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun enam bulan. Narapidana itu juga telah menjalani 2/3 masa pidana.

Adapun kini kata Rika, Bharada E telah berubah statusnya dari narapidana buntut kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

img_title Balasan Menohok Jaksa usai Taufik Hidayat Protes Lokasi Persidangan

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.

Vonis 1,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E

Photo :
  • VIVA

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Denza B5

Digugat Rp9,5 Triliun soal Merek Denza, Ini Jawaban BYD

BYD buka suara soal gugatan merek Denza senilai Rp9,515 triliun. Perusahaan menegaskan keyakinan atas hak kekayaan intelektual dan menyerahkan kasus kepada tim legal.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut