BYD Belum Bisa Bernapas Lega, Sengketa Merek Denza Masih Bergulir

Booth Denza di GIIAS 2025
Sumber :
  • VIVA/Yunisa Herawati

Jakarta, VIVA – Sengketa merek Denza yang melibatkan sejumlah perusahaan terkait BYD di Indonesia belum berakhir. Perkara yang terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu masih berstatus persidangan, dengan agenda lanjutan yang dijadwalkan pada Februari 2027. 

img_title Terpopuler: Mobil Buat Gagah-gagahan, Modus Jual Beli Kendaraan, dan BYD Ti7

Berdasarkan informasi yang dikutip VIVA, Rabu (21/10/2026), pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst didaftarkan pada 8 September 2026. PT Raden Reza Adi tercatat sebagai pihak penggugat, sedangkan tujuh perusahaan menjadi pihak tergugat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para tergugat terdiri dari BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia (BYD Arista), PT Harmoni Target Indonesia (BYD Harmony Auto), PT Bumi Hijau Motor (BYD Haka Auto), serta PT Bipo Teknologi Otomotif (BYD BIPO).

img_title Tiba-tiba Ada BYD Ti7, Belum Meluncur tapi Sudah Bisa Dipesan

Dalam petitumnya, PT Raden Reza Adi meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan tersebut. Penggugat juga meminta agar dinyatakan sebagai pemilik yang sah dan memiliki hak eksklusif atas merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM00117306306 di wilayah hukum Indonesia untuk kelas barang 12.

Penggugat turut mendalilkan bahwa penggunaan merek Denza oleh para tergugat merupakan bentuk pelanggaran merek. Namun, dalil tersebut masih merupakan bagian dari gugatan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

img_title Moncer, Penjualan BYD Group di Indonesia Sampai September Capai 46.700 unit

Salah satu tuntutan yang diajukan adalah ganti rugi materiil sebesar Rp9,515 triliun. Nilai tersebut tercantum dalam petitum gugatan, sehingga belum merupakan kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Selain meminta ganti rugi, penggugat juga memohon agar para tergugat dihukum menghentikan tindakan yang dinilai berkaitan dengan penggunaan merek Denza tanpa hak. Permintaan itu mencakup kegiatan impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, serta promosi kendaraan bermotor yang menggunakan merek tersebut.

Penggugat juga meminta agar para tergugat tidak memproduksi maupun menjual produk yang dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Denza miliknya. Seluruh permintaan tersebut masih menunggu pemeriksaan dan penilaian majelis hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang Berlanjut pada Februari 2027

Informasi jadwal persidangan pada SIPP mencatat agenda pada Selasa, 22 September 2026, pukul 11.00 WIB, berupa pemeriksaan L.S. Agenda tersebut disertai keterangan pemanggilan terhadap para tergugat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut