Ketika 2 Hakim MA Dissenting Opinion, Anggap Ferdy Sambo Tetap Harus Dihukum Mati

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi
Sumber :
  • YouTube tvOneNews

Jakarta – Walau putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA, meringankan vonis terhadap Ferdy Sambo, namun keputusan itu tidak bulat. Ada 2 hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion (DO), bahwa Ferdy Sambo tetap harus dihukum mati.

Sadis! Ibu Rumah Tangga di Garut Tewas Dibunuh, Anak Korban Luka Berat dan Motornya Dicuri

Semula, eks Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun hingga tingkat kasasi di MA, hakim mengubah menjadi pidana penjara seumur hidup

"Dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, pidana penjara seumur hidup," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus 2023.

Desak MA Ganti Hakim Rahmi Mulyati, Karyawan PT PRLI Beberkan Alasannya

Kata Sobandi, 2 hakim yang menyatakan perbedaan pendapat itu ialah Jupriyadi dan Desnayeti. Meski akhirnya, pendapat mereka kalah dengan 3 hakim lainnya sehingga hukuman Ferdy Sambo berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

"Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferdy Sambo ada 2 orang yaitu anggota majelis dua yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti, mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3," ucapnya.

Kata-kata Terakhir Korban Alek Sebelum Tewas Dibunuh Secara Sadis

"Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup," jelas Sobandi.

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan sidang kasasi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam hal itu, Ferdy Sambo mendapat anulir hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.

Hal serupa juga terjadi pada istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara. 

Awalnya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keringanan hukuman juga diterima terpidana lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Dalam putusan kasasi, Ricky Rizal yang semula dihukum 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. 

Kemudian, sopir Ferdy Sambo,Kuat Ma'ruf semula divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, vonis itu disunat sehingga Kuat Ma'ruf hanya dihukum 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya