Bareskrim Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Kasus Hoaks

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Direktur Utama PT. Tarsoen, ANS Kosasih terkait pencemaran nama baik dan berita bohong alias hoax.

Kronologi Bos Tembaga di Boyolali Tewas Dibunuh

“Ya sudah tersangka,” kata Adi Vivid saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Selanjutnya, Adi Vivid mengatakan Kamaruddin Simanjuntak sudah dijadwalkan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, ia tidak menyebut kapan Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan pengacara almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi Yosua itu diperiksa. “Sudah,” ujarnya.

Jubir Jelaskan Maksud Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol, Adi Vivid Agustiadi Bachtiar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak resmi dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih ke polisi. Laporan dibuat ke Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022. 

Gowes Sepeda Kayu di Bundaran HI, Jokowi Jadi Buruan Swafoto Pengunjung CFD

Laporan terhadap Kamaruddin itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong alias hoax.

"Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kokasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," kata pengacara ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 5 September 2022.

Duke menyebut pihaknya melampirkan barang bukti berupa video, undangan ke media terkait konferensi pers. Selain itu, bukti putusan persidangan terkait perceraian. 

Dia menegaskan tuduhan terhadap kliennya soal mengelola dana Rp300 triliun untuk modal kampanye seorang calon presiden pada pemilihan presiden 2024 sama sekali tak benar.

"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar," ujarnya. 

Pun, dia juga membantah tuduhan pernikahan gaib yang juga tak benar.  "Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga nggak benar," ujarnya.

Dia menegaskan tuduhan mengenai adanya pernikahan gaib juga jelas tak benar. Kamaruddin dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, serta Pasal 14 UU 1 tahun 1946 tentang berita bohong atau hoax.

"Makanya kita hari ini menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," kata Duke.

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir Yosua, bawa barang bukti sandal.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Sebelumnya, viral di media sosial potongan video Kamaruddin ngomong soal dugaan dana Rp300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024. 

Dalam video tersebut, Kamarudin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp300 triliun. Dia juga menuduh Dirut PT Taspen memiliki banyak wanita simpanan. Para wanita ini disebut diduga dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan. 

Bahkan, pengacara yang naik daun karena kasus Ferdy Sambo itu menyebut para wanita ini bisa melakukan transaksi Rp200 juta dalam satu hari. 

Dia mengaku akan melaporkan ANS Kosasih terkait dugaan dana Rp300 triliun tersebut. Dia sesumbar sudah melaporkan permasalahan ini kepada Presiden Joko Widodo maupun Wakil Presiden Ma'ruf Amin. 

“Itu laporan tersendiri nanti. Sudah kita laporkan ke Presiden dan Wakil Presiden,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya