Tiga Pimpinan RS Pemerintah Disanksi atas Kejadian Perundungan, Izin Praktiknya Akan Dievaluasi

Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta
Sumber :
  • Ist

JakartaKementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan sanksi kepada tiga pimpinan rumah sakit milik pemerintah atas kelalaian mereka terkait praktik perundungan terhadap peserta didik.

DKPP Terima Ratusan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang 2024

"Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar,” kata Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami di Jakarta, Kamis, 17 Agustus 2023.

Ia mengatakan, penjatuhan sanksi itu dilatarbelakangi oleh hasil penelusuran bukti dari aduan dugaan perundingan peserta didik tenaga kesehatan yang diterima Inspektorat Jenderal Kemenkes.

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund Lantaran Tak Penuhi Ketentuan Ekuitas dan Rekomendasi Pengawasan

Ilustrasi rumah sakit.

Photo :
  • Healthcare IT News

Terdapat 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes yang dihimpun sejak 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.

Kick Off PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin: Tak Ada "Titip Titipan"

Penelusuran oleh inspektorat ditemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, selaku instansi yang mengawasi rumah sakit.

Murti mengatakan, teguran tertulis diberikan kepada Dirut RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.

Kemenkes juga meminta pimpinan rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada staf medis dan pihak lain yang terlibat.

Ilustrasi kesehatan atau dokter.

Photo :
  • Pixabay

Untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes, kata Murti, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait.

"Jika praktik perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP)," katanya.

Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, terutama pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes pada 20 Juli 2023.

Instruksi itu memfasilitasi pengaduan kasus perundungan pada pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes melalui WhatsApp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/. Jenis dan kriteria perundungan pun sudah tertera jelas dalam Instruksi tersebut.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar rumah sakit pendidikan yang dikelola oleh Kemenkes tidak menjadi tempat praktik yang tidak sesuai dengan adab dan budi pekerti.

“Saya ingin rumah sakit kita menjadi tempat yang baik untuk bekerja dan belajar. Masih banyak orang yang baik, dan ini hanya segelintir oknum," katanya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya