Satpol PP Solo Cukup Bersenjata Peluit

Gladi HUT Satpol PP di Silang Monas
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Walikota Solo Joko Widodo menolak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja. Menurut Joko, Satpol PP di kotanya cukup dipersenjatai peluit.

Di Solo, kata Joko, tameng dan pentungan saja selalu disimpan di gudang alias tidak digunakan. Dan toh hasilnya selama ini cukup bagus tanpa pernah ada kekerasan setiap kali Satpol PP melakukan operasi dan relokasi. Walikota Solo menyatakan kaget mendengar kabar bahwa Satpol PP akan dipersenjatai. Menurutnya, yang bersenjata cukup Polri.

Tanpa Dialog, Film Thriller 'Monster' Tayang di Netflix Mulai 16 Mei 2024

“Di Solo, tameng dan pentungan milik Satpol PP saja saya kunci di gudang. Kok, malah akan dipersenjatai segala. Gagasan apa lagi itu?” kata Jokowi, panggilan akrab Joko Widodo, kepada VIVAnews.com di Solo, Rabu, 07 Juli 2010.

“Masalah menggunakan senjata itu sudah menjadi urusan kepolisian. Kemarin saja di Tanjung Priok tanpa senjata sudah ramai. Apa kemarin kurang puas main gebuk lantas mau main tembak. Jika diberi senjata api, bisa-bisa masyarakat ditembaki. Itu merupakan ide gila,” ujarnya.

Selanjutnya, Jokowi pun mengatakan setiap kali Satpol PP Solo beroperasi maupun melakukan relokasi terhadap hunian liar penduduk maupun pedagang kaki lima liar selalu mengedepankan pendekatan komunitas, kelompok dan personal.

“Kami selalu intensif melakukan persuasi dengan warga sebelum melakukan penggusuran. Kami mencari langkah solusi terbaik. Kadang nanti hasilnya mereka dengan kesadaran sendiri akan pindah,” kata dia.

Jokowi menyebut beberapa contoh langkah penggusuran tanpa kekerasan yang telah dilakukan Satpol PP Solo, antara lain: penggusuran hunian liar di Balekambang, Tirtonadi, Kali Gajah Putih, Kalianyar, dan bantaran Bengawan Solo. Bahkan, ada juga penggusuran ribuan pedagang kaki lima di Banjarsari.

“Tidak ada kerusuhan sedikit pun. Mereka mau direlokasi. Ya, karena itu semua ada pendekatan yang sangat bagus. Bukannya malah main gebuk dengan warga untuk memaksa pindah,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 memang membolehkan penggunaan senjata api untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, PP tersebut mengatur penggunaan senjata api secara terbatas.

Dalam penggunaan senjata api, Gamawan melanjutkan, Satpol PP tidak boleh menggunakan peluru tajam. "Bukan senjata api dengan peluru tajam, tapi gas air mata atau peluru hampa," ujar Gamawan. "Intinya, yang tidak mematikan." (Laporan Fajar Sodiq, Solo | kd)

Pelatih Indonesia U-23, Shin Tae-yong

Pesan Mengharukan Shin Tae-yong untuk Korea Selatan

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong merasakan dua perasaan berbeda, senang dan sedih saat timnya lolos ke babak semifinal Piala Asia U-23 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024