Terlibat Narkoba, Kombes Yulius Bambang Karyanto Dipecat Polri

Ilustrasi/Narkoba
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

Jakarta - Anggota Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) telah dijatuhi hukuman sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat pada Senin, 21 Agustus 2023. Diketahui, Yulius dihukum karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Selena Gomez Ragukan Tur Konser, Fokus pada Kesehatan Mental dan Proyek Baru

“Sanksi Etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangannya.

Menurut dia, Yulius telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Buronan Nomor Satu Thailand Pura-pura Bisu Saat Ditangkap Polri di Bali

“YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Ilustrasi oknum polisi.

Photo :
  • Antara FOTO.
Caleg PKS Bandar Sabu-sabu Sempat Kabur ke Hutan, Tinggalkan Istri yang Hamil 6 Bulan

Sementara, Ramadhan menyebut Yulius menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin, 21 Agustus 2023. Menurutnya, ada lima orang komisi sidang tersebut.

Pertama, Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing sebagai Wakil Irwasum Polri; Wakil Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto sebagai Karo Wabprof Divisi Propam Polri.

Sedangkan, ada tiga anggota Komisi Kombes Sakeus Ginting sebagai Sesrowabprof Divisi Propam Polri; Kombes Rudy Mulyanto sebagai Kabagbinetika Rowabprof Divisi Propam Polri; dan Kombes Restawaty Tampubolon sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Rowabprof Divisi Propam Polri.

Ilustrasi anggota Densus 88 Anti Teror Polri

Irjen Ansyaad Tak Mau Densus Hancur, Kaesang Kritik Anak Minta Proyek ke Orang Tua

Sejumlah berita masuk menjadi berita terpopuler sepanjang Jumat 31 Mei 2024, salah satunya yaitu berita mengenai Irjen Ansyaad yang tak ingin Densus 88 hancur.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2024