DPRD Sulbar Serahkan Bukti ke Depdagri

VIVAnews -  14 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat mendatangi Departemen Dalam Negeri, Rabu 17 Desember 2008. Mereka menyerahkan sejumlah dokumen terkait pemberhentian Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh.

"Semua data sudah lengkap dan sudah kami serahkan ke bagian Tata Usaha, Abdul Gofur," kata Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, Zainal Abidin kepada wartawan, Rabu 17 Desember 2008.

Selamat! Chand Kelvin Resmi Melamar Sang Kekasih

Dokumen yang mereka serahkan diantaranya putusan Pengadilan Negeri Polewali, hasil rapat Paripurna DPRD soal usulan pemberhentian Anwar, serta fatwa Mahkamah Agung. Ia menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut sudah memenuhi quorum karena dihadiri 19 dari 35 anggota DPRD.

Anggota DPRD lainnya, Muhammad Muchlis menambahkan hanya ada satu partai yang menolak usulan pemberhentian, yakni fraksi Partai Golkar. Sedangkan, empat fraksi lainnya menyetujui sepenuhnya usulan pemberhentian tersebut. Empat fraksi itu adalah Fraksi Sulawesi Barat Bersatu, Fraksi Malakbi Nasional, Fraksi Persaudaraan, serta Fraksi Demokrasi Kebangsaan.

"Kami sekarang tinggal menunggu keppres untuk pemberhentian Gubernur itu," kata dia.

DPRD Sulawesi Barat mengusulkan pemberhentian Anwar sebagai Gubernur Sulawesi Barat karena tersangkut masalah politik uang saat berkampanye.

DPRD Sulawesi Barat menggunakan Fatwa Mahkamah Agung No 139/KMA/II/2008, 12 September 2008, tentang penggantian gubernur. Rapat paripurna pemberhentian jabatan Anwar atas desakan pasangan calon gubernur yang kalah saat kompetisi pemilihan gubernur, Salim S Mengga-Andi Hatta Dai.

Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya meminta agar Anwar tetap memerintah. Ia berpendapat rapat paripurna DPRD Sulawesi Barat tidak memenuhi quorum.

Tipe dan Spesifikasi Vespa Babe Cabita yang Terjual Rp 212 Juta

“Saya  menyatakan rapat paripurna dan putusan rapat itu melanggar tata tertib dari hulu sampai hilir,” kata Kalla.

Hyundai Indonesia Recall Ioniq 5 dan Ioniq 6
Bea Cukai menyelenggarakan pemusnahan barang impor yang berstatus BMMN

Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Ratusan Ton Tepung tak Lolos Syarat Impor

Bea Cukai Tanjung Perak menyelenggarakan pemusnahan barang impor yang berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN).

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024