Kejagung Klaim Penundaan Pemeriksaan Korupsi Capres-Caleg Selama Pemilu Demi Netralitas

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan kalau instruksi Jaksa Agung, ST Burhanuddin perihal meminta anak buahnya untuk hati-hati dalam menerima dan menangani soal aduan perkara korupsi jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, semata-mata bertujuan demi menjaga netralitas Pemilu 2024.

Terkuak, 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Adalah Bos Sriwijaya Air

"Itu semata-mata untuk netralitas," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu 23 Agustus 2023.

Dirinya membantah tudingan kalau instruksi ini jadi celah bagi penyelenggara negara guna mencari modal kampanye. Dirinya menegaskan kalau instruksi itu tak bakal menghentikan perkara yang sudah berlangsung. "Bunyinya untuk mencermati bukan untuk menghentikan," ujarnya.

PPP Klaim Suara Partai Hilang di Dapil Jatim, Pindah ke Partai Garuda

Dirinya menambahkan, instruksi ini pun baru berlaku pasca Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon legislatif.

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Mobil Mewah Harvey Moeis, Nunggak Pajak Ratusan Juta dan Pakai Nama Perusahaan

"Dan Surat memorandum itu berlaku setelah ada penetapan calon dari KPU bukan saat ini baru bacalon ya. Karena kita tidak mau dibawa ke ranah politisasi dalam penegakan hukum, kita ingin bersikap netral dan mendukung penuh perhelatan demokrasi di negeri ini," ujar dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta anak buahnya untuk hati-hati dalam menerima dan menangani soal aduan perkara korupsi jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Apalagi, aduannya melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden juga kasus dugaan korupsi menyangkut calon anggota legislatif dan calon kepala daerah hingga tingkat camat.

Adapun hal tersebut dilakukan guna mencegah indikasi terselubung bersifat black campaign yang bisa jadi hambatan terciptanya pemilu sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

"Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” ucapnya kepada wartawan, Senin 21 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya