KPK Sebut Kasus Rafael Alun Jadi Contoh Usut Kasus Korupsi dari LHKPN

Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebentar lagi akan menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK pun mengungkap bahwa jika sukses, kasus Rafael Alun akan menjadi percontohan usut kasus korupsi lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kata Kepala Bea Cukai Purwakarta Dituding Punya Harta Fantastis

Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan bahwa saat ini lembaga antirasuah tengah mengusut secara cermat surat dakwaan Rafael Alun. Pasalnya, kasus Rafael ini merupakan korupsi yang mendasar pada LHKPN.

"Tentu KPK secara cermat akan menyusun dakwaan dan mempersiapkan alat-alat bukti karena ini sebagaimana kita ketahui berbasis dari LHKPN ya," ujar Nurul Ghufron kepada wartawan dikutip Jumat 25 Agustus 2023.

Uang Haram Potong Insentif di Pemkab Sidoarjo Diserahkan Anak Buah Gus Muhdlor lewat Sopir

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham.

Ghufron menjelaskan bahwa kasus korupsi Rafael Alun itu dilakukan lewat pencarian data sekaligus mengecek sejumlah keterangan harta yang tercatat.

Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka

"Kemudian kita telusuri bahwa ada gap antara yang dilaporkan dengan kemudian kekayaan yang nyata kita telusuri di data-data, baik yang disampaikan oleh netizen maupun hasil pengumpulan informasi dan data oleh KPK baik di BPN di perbankan, maupun di asuransi bahkan di perusahaan-perusahaan yang bersangkutan, ini menjadi bagian dari apa, anggap uji, karena tidak menjadi kebiasaan KPK berbasis penyelidikannya berbasis LHKPN," kata Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron menegaskan bahwa jika Rafael Alun bisa tetap dihukum kasus korupsi, maka ini merupakan kasus korupsi yang didasari oleh laporan harta kekayaan. Ini akan menjadi sebuah terobosan di KPK.

"Kalau ini sukses, terobosan ini akan menjadi preseden baru dari hasil LHKPN yang selama ini dianggap tidak ada muatannya, atau tidak berdampak kepada proses hukum, saat ini oleh KPK dikembangkan dari LHKPN yang bersifat administratif kepada penindakan," kata dia.

Seperti diketahui, Rafael Alun terlibat kasus korupsi mulanya dari pamer harta sang anak, Mario Dandy Satriyo di sosial media. Kala itu, Mario Dandy pamer sebuah motor gede (Moge) dan mobil Jeep Rubiccon.

Usut punya usut, moge dan mobil mewah yang dipamerkan sang anak Rafael Alun itu tidak tercatat dalam laporan harta kekayaannya. Maka dari itu, pelbagai laporan pun masuk ke lembaga antirasuah dan berakhir dengan dugaan kasus gratifikasi dan TPPU.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan berkas mantan Pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sudah lengkap atau P21 dalam kasus korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pelimpahan berkas Rafael Alun ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilakukan pada Jumat 18 Agustus 2023.

"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi,(18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu 19 Agustus 2023.

Nantinya di meja hijau, Rafael Alun akan langsung didakwa dengan kasus gratifikasi sekaligus TPPUnya.

"Tim Jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU," kata dia.

Adapun dakwaan untuk Rafael Alun nantinya adalah di kasus Gratifikasi sebesar Rp16,6 Miliar. KemudianTPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp31,7 Miliar dan TPPU periode 2011 sampai dengan 2023 sebesar Rp26 Miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu.

"Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," kata Ali.

Ali menyebutkan bahwa penahanan Rafael Alun kini sudah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya