Pelaku Pembunuhan disertai Mutilasi di Kaliurang Divonis Hukuman Mati

Terdakwa pembunuhan dan mutilasi di Sleman Heru Prastiyo saat reka ulang
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

Sleman – Terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap korban bernama Ayu Indraswari yaitu Heru Prastiyo (33) dijatuhi hukuman mati. Vonis hukuman mati ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Rabu 30 Agustus 2023.

Viral Driver Ojol Pamer Alat Kelamin di Depan Monumen Bambu Runcing, Korban Trauma

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aminuddin ini, terdakwa Heru hadir secara daring. Heru menjalani persidangan dari Lapas Cebongan, Kabupaten Sleman.

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory
Terungkap, Penyebab Bocah SMP Korban Perundungan di Kota Batu Meninggal Dunia

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Heru telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Aminuddin saat membacakan putusannya di PN Sleman.

Pria di Jambi Sodomi 6 Pelajar, Rekam Aksinya Buat Ngancam Kalau Minta Lagi

Aminuddin menyebut Heru terbukti merencanakan untuk menghabisi nyawa korban demi bisa merampas harta bendanya untuk melunasi hutang pinjaman online (pinjol) dan untuk keperluan judi online.

Untuk melakukan aksinya ini, Heru mengatur pertemuan dengan mengajak kencan korban sebelum melancarkan aksinya di sebuah sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, DIY pada Sabtu 18 Maret 2023 malam.

Selain itu terdakwa Heru juga terbukti telah mempersiapkan alat-alat yang akan dipakai untuk membunuh dan memutilasi korbannya. Mutilasi ini dilakukan untuk menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Heru.

Majelis hakim juga menolak permohonan penasehat hukum terdakwa Heru untuk memberikan hukuman pidana percobaan atau pidana bersyarat. Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa terbilang sadis disertai perencanaan.

Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa di mata hakim antara lain tindakannya yang sangat sadis, biadab, dan tidak berperikemanusiaan. Serta meninggalkan duka hingga trauma berkepanjangan bagi keluarga, termasuk anak korban. Perbuatan HP juga dianggap telah membuat publik merasa ngeri.

"Keadaan yang meringankan, tidak ada. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," tegas Aminuddin.

Jenazah korban diduga dimutilasi di kawasan Kaliurang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Cahyo Edi (Yogyakarta)

Sementara Kuasa Hukum terdakwa Heru, Sri Karyani menghormati bunyi putusan majelis hakim ini. Pihaknya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Di dalam waktu tujuh hari ini kami menyatakan untuk pikir-pikir sambil berunding dengan terdakwa dan keluarga terdakwa," ucap Sri.

Pelaku MN saat diperiksa diruang penyidik unit PPA Polres Tebo

Pengakuan Mengerikan Pelaku Pencabulan Anak di Tebo

MN (36) pelaku pencabulan terhadap 5 orang anak laki-laki yang masih dibawa umur di Kabupaten Tebo, Jambi ternyata mengaku total korbannya mencapai 20 orang.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2024