INFOGRAFIK: Vonis 12 Tahun Bui Buat Mario Dandy

Vonis 12 Tahun Bui Buat Mario Dandy
Sumber :
  • VIVA

Jakarta – Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora. Vonis tersebut dibacakan hakim di Pengadilan Negeei (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 September 2023.

Sadis! Polisi di Bulukumba Tega Aniaya Siswi SMA hingga Patah Tulang dan Rahang Bengkak

Majelis hakim mengatakan bahwa Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Lantas, bagaimana dengan tersangka lain yakni Shane Lukas dan Anak AG? Simak informasinya dalam data infografik berikut ini.

Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa Katolik di Tangsel Dinilai Tak Mencerminkan Ajaran Islam

Sidang eksploitasi anak Panti Asuhan di PN Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Eksploitasi Anak Live di Tiktok, Zamanueli Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara

Aksi pengelola panti asuhan di Medan bernama Zamanueli Zebua viral karena menayangkan konten live di TikTok dengan eksploitasi anak.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024