Sumber :
- VIVA
Jakarta – Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora. Vonis tersebut dibacakan hakim di Pengadilan Negeei (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 September 2023.
Majelis hakim mengatakan bahwa Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Lantas, bagaimana dengan tersangka lain yakni Shane Lukas dan Anak AG? Simak informasinya dalam data infografik berikut ini.
Baca Juga :
Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa Katolik di Tangsel Dinilai Tak Mencerminkan Ajaran Islam
Eksploitasi Anak Live di Tiktok, Zamanueli Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara
Aksi pengelola panti asuhan di Medan bernama Zamanueli Zebua viral karena menayangkan konten live di TikTok dengan eksploitasi anak.
VIVA.co.id
9 Mei 2024
Baca Juga :