Alasan Polisi Tak Tahan Wanita Pengendara Pajero yang Lindas Balita di Makassar

Seorang bayi terlindas Pajero Sport di Makassar
Sumber :
  • Tangkapan layar media sosial

Makassar – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar melepas dan tidak menahan pengendara mobil Pajero yang viral usai melindas balita umur 15 bulan di kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tentara Israel Jatuh Cinta ke Intel Iran yang Nyamar Jadi Wanita, Bocorkan Rahasia Militer

Pihak kepolisian beralasan bahwa pengendara Pajero bernama Haji Aty itu dilepas dan tidak ditahan karena alat bukti belum cukup bukti untuk ditagan.

"Belum ditahan, karena kan buktinya sekarang baru mobil kemudian unsur yang lain contoh visum itu kalau luka berat, itu baru bisa kita lakukan penahanan. Jadi belum ditahan," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha kepada wartawan, Selasa 12 September 2023.

Ernando Ari Viral di Korea Selatan karena Joged Mengejek Lawan

Amin menegaskan bahwa pihaknya tidak menahan pengendara mobil Pajero itu bukan hanya persoalan cukup bukti. Tapi, pertimbangan terkait aturan yang tertuang alam Undang-Undang Lalu Lintas belum ada yang cocok untuk menguatkan.

Ilustrasi balita

Photo :
  • Pixabay
Mengenal Dickmorphia, Istilah Bagi Kaum Pria yang Khawatir dengan Ukuran Penis Kecil

"Bukan hanya alat bukti, tapi yang mengacu ke UU Lalu Lintas di pasal 310 itu kita juga perlu unsur-unsur menguatkan, artinya tidak boleh menahan seseorang hanya satu bukti, begitu," katanya.

Amin mengaku bahwa meski pihaknya tidak menahan pengendara Pajero itu, dia memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan. Sebab, proses penyelidikan saat ini masih terus berjalan seperti pemeriksaan para saksi, korban dan pelaku.

"Proses hukum tetap berjalan. Karena pemeriksaan terhadap saksi, pelaku dan ibu korban juga sudah dimintai keterangannya. Bukti lain berupa hasil visum ada dari RS juga dipelajari hasilnya seperti apa," ungkap Amin.

Lebih lanjut, Amin menambahkan pihaknya akan memastikan jika proses hukum sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kemudian, kata Amin, pihaknya tidak akan mengambil langkah untuk mendamaikan kedua belah pihak. Sehingga dipastikan, proses hukum terus berlanjut.

"Tidak arah untuk kita damaikan, karena sampai saat ini proses hukum masih sesuai SOP. Nanti kalau dibelakang hari ada sesuatu antara mereka kita hanya lakukan pertimbangan-pertimbangan lagi," katanya.

Sebelumnya telah diberitakan, sebuah video viral memperlihatkan seorang balita yang selamat meski telah dilindas mobil Pajero sport sebanyak dua kali. Dalam rekaman video yang beredar, tampak Pajero Sport yang berwarna hitam tersebut sedang melintas kemudian menabrak bayi 15 bulan itu lalu melindasnya.

Informasi diperoleh, mobil pabrikan Mitsubishi itu ternyata dikemudikan seorang wanita bernama Haji Hati yang sedang melintas di kawasan Jalan Adyaksa Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu.

Saat itu, wanita tersebut melintas bersamaan bayi malang itu yang sedang bermain. Disaat bersamaan, pengendara wanita itu langsung menabrak hingga membuat sang bayi terkapar di jalan. Tak sampai disitu, pengendara wanita itu sempat berhenti sejenak dan mengecek apa yang sedang terjadi.

Ilustrasi tahanan kabur atau narapidana bebas

Photo :
  • Pinterest/Clker-Free-Vector-Images

Tetapi, pada saat pengemudi wanita itu berhenti, dia tidak melihat apa-apa sehingga ia melanjutkan untuk memajukan mobilnya. Sehingga, ban belakang mobil tersebut kembali melindas balita malang itu. Total lindasan terhadap bayi itu sebanyak dua kali yakni ban depan kanan sekali dan disusul ban belakang kanan.

Beruntung, tak lama berselang, datanglah seorang perempuan yang diduga adalah orang tua anak tersebut dan menggendongnya. Saat balita itu diambil orang tuanya, sementara pengemudi mobil Pajero Sport pun langsung pergi meninggalkan lokasi. Peristiwa ini sempat terekam CCTV dan viral.

Setelah viral, polisi baru mengamankan kendaraan Pajero Sport milik wanita yang dikenal rentenir di daerah tersebut. Namun sayangnya, wanita bernama Haji Aty itu dilepas polisi dan tidak ditahan dengan alasan bukti tak cukup kemudian korbannya tidak luka parah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya