Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan jadi Kurir Narkoba, Kapolri: Pasti Kita Tindak

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) AG yang diduga terlibat dalam kasus bos narkoba Fredy Pratama. Penegakkan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu dan siapa pun yang melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba termasuk menjadi kurir, pasti akan diberikan sanksi.

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Diketahui, Mantan Kepala Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) AG diduga terlibat sindikat Fredy Pratama.

"Bukan rencana. Pasti kita tindak," ujar Sigit di Hotel The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis 14 September 2023.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • dok Polri

Sigit menjelaskan bahwa jika ada seseorang anggota polisi yang terlibat kasus pidana, dia tak segan untuk memberikan sanksi tegas. Bahkan, Kapolri tak segan memberikan sanksi berat berupa pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH.

Kapolri Sebut Kedewasaan Politik di 2024 Jauh Lebih Baik Dibanding 2019

Dia juga beri penegasan bahwa dalam internal Kepolisian sudah diterapkan sistem hukuman (punishment) dan apresiasi (reward).

"Ya tentunya kita akan melakukan tindakan tegas mulai dari proses pidana, kalau dia masih menjadi polisi ya kita proses etik dengan risiko PTDH (pemecatan). Dan kalau masalah-masalah seperti ini saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu," bebernya.

Sebagai informasi, Mantan Kepala Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) AG diduga terlibat dalam kasus narkoba Fredy Pratama. Dia ditangkap pada bulan Juni 2023 lalu.

AG diduga merupakan kurir dari anggota Fredy lainnya bernama Kadafi yang juga merupakan suami selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, Adelia Putri Salma (APS).

Kadafi yang telah divonis 20 tahun penjara, mengendalikan peredaran narkoba dari balik lembaga pemasyarakatan.

Sebelumnya, dalam pengejaran Fredy, polisi menamainya operasi 'Escobar'. Polisi juga menyita puluhan ton sabu dan aset Fredy senilai puluhan triliun.

"Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand, dan daerah operasinya termasuk di Indonesia dan daerah Malaysia Timur," terangnya.

Tampang bos narkoba jaringan internasional Fredy Pratama

Photo :
  • Istimewa

Barang bukti yang disita berasal dari sindikat Fredy maupun jaringan yang terafiliasi dengannya. "Dari tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barbuk yang disita sebanyak 10,2 ton sabu, dan terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini," jelas Wahyu. 

"Barbuk narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar 10,5 T selama 2020-2023." 

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga terancam hukuman mati atau seumur hidup dengan pidana denda maksimal 10 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya