Guru SD di Makassar Dipolisikan Gegara Cubit Paha Siswanya

Ilustrasi guru mengajar.
Sumber :
  • Pixabay

Makassar – Seorang guru Sekolah Dasar atau SD di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus berurusan dengan hukum. Guru SD berinisial S itu dipolisikan lantaran telah mencubit paha siswanya hingga lebam.

Bareskrim Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Website Judi Online

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin mengungkapkan bahwa aksi laporan polisi itu dilayangkan oleh orang tua korban siswa pada tanggal 25 September 2023 lalu.

"Benar, ada laporan masuk ke Polrestabes tanggal 25 September 2023 kemarin. Kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Yang dilaporkan guru SD,” kata Syahuddin saat dihubungi Selasa 3 Oktober 2023.

Kenapa Serangan Jantung Terjadi Pada Saat Tidur di Malam Hari?

Ilustrasi Pendidikan oleh Bu Guru Laeli Royani

Photo :
  • vstory

Dia menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan itu terjadi di SD Al Abrar Alauddin Makassar pada Sabtu 23 September 2023 kemarin. Saat, itu S diduga mencubit siswa AA karena bermain di musala sekolah bersama temannya.

Insiden Air Keras Faisal Halim, Pelaku Bisa Dipenjara 20 Tahun dan Hukum Cambuk

"Hasil pemeriksaan awal ada korban disebut dicubit. Karena waktu diperiksa di Polrestabes Makassar, ada biru-biru kayak lebam di sekitar tiga titik di paha kanannya itu," ungkap Syahuddin.

Dia menyebutkan bahwa status kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian tidak akan terburu-buru menetapkan tersangka sebelum mendalami dengan merampungkan hasil pemeriksaan kasus dugaan kekerasan tersebut.

"Jadi kita masih melakukan pemeriksaan, karena kita mau memantapkan dulu penyelidikan," katanya

Syahuddin pun mengaku jika pihaknya telah mengambil keterangan pelapor. Siswa inisial AA juga sudah diperiksa dengan hasil visum. Sehingga, saat ini pihak kepolisian akan mendalami lagi keterangan S selaku terlapor.

"Nanti, karena kita mau memaksimalkan dulu proses penyelidikannya kan, jadi nanti kita meminta dulu keterangan kepada terlapor, gurunya," ucap Syahuddin.

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di dalam kelas

Photo :
  • VIVA/Sherly

Lebih lanjut, Dia menambahkan bahwa nantinya jika S selaku guru terbukti melakukan tindak kekerasan maka akan terancam dijerat atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.  Hanya saja, kata Syahuddin, pihaknya akan mendalami dulu motif dugaan itu dengan membuktikan fakta sebenarnya.

"Kita merujuk ke Undang-Undang Perlindungan Anak. Tapi kita harus bisa memfaktakan niatnya melakukan itu ataukah bagaimana. Jadi kita harus mengkaji lebih dalam. Nanti setelah gelar perkara baru kita sampaikan," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya