Babak Baru Kasus Cincin Kawin, Mertua Gugat Menantu hingga Kapolri ke PN Jombang

Suasana sidang gugatan Yeni dan Soetikno terhadap Diana Suwito dan Polisi
Sumber :
  • VIVA/Uki Rama

Jombang Polemik cincin kawin yang melibatkan mertua Yeni Sulistyowati (78 tahun), menantu Diana Suwito (46 tahun) dan Soetikno (56 tahun) kakak ipar, memasuki babak baru.

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

Meski saat ini Yeni Sulistyowati dan Soetikno mendekam di sel tahanan Lapas IIB Jombang, kini Yeni Sulistyowati melakukan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Dalam gugatan perdata tersebut, pihak Yeni Sulistyowati diwakilkan oleh Sri Kalono sebagai kuasa hukumnya. Untuk menjalani sidang perdana di PN Jombang, pada Selasa 3 Oktober 2023, di Ruang Tirta PN Jombang.

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

Selain Diana Suwito sebagai tergugat, pihak Yeni Sulistyowati juga menggugat Kapolsek Jombang, hingga Kapolri.

"Ini tentang wanprestasi, jadi sebelumnya itu ditanggal 8 Desember di rumah makan Palem Asri, setelah penguburan saudara Subroto (suami Diana Suwito), pihak keluarga kumpul-kumpul," ujar Kalono.

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

Diana Suwito (46 tahun) menantu yang melaporkan Yeni Sulistyowati (78 tahun)

Photo :
  • Uki Rama (Malang)

Pada momen tersebut, sambung Kalono pihak tergugat (Diana Suwito) meminta sejumlah barang (cincin, KTP, kunci) yang merupakan milik mendiang Subroto.

"Istrinya minta itu (barang berupa cincin, kunci dan KTP), beliau (Yeni) sebenarnya tidak keberatan, untuk menyerahkan itu. Tetapi ibu Yeni juga meminta fotocopy akta kematian," kata Kalono.

Dari pertemuan pada waktu itu, Kalono menyebut terjadilah sebuah perjanjian. Meski perjanjian tersebut hanyalah perjanjian secara lisan.

"Dari situlah terjadi perjanjian, dan memang perjanjian ini bukan perjanjian tertulis. Di pasal 1320 KUHPerdata, itu tidak mengatur bahwa perjanjian itu haruslah perjanjian tertulis. Dan dari situlah muncul perjanjian tadi," tutur Kalono.

Setelah pertemuan itu, lanjut Kalono, pihak Diana Suwito datang kembali ke kliennya untuk meminta barang-barang tersebut. Namun, pihak Diana tidak membawa fotocopy akta kematian Subroto, yang diminta oleh kliennya.

"Beberapa waktu kemudian, tergugat ini datang meminta saja tanpa menyerahkan fotocopy akta kematian itu. Dan dari pihak penggugat (Yeni Sulistyowati) keberatan. Karena tidak membawa fotocopy akta itu, akhirnya kliennya tidak menyerahkan barang-barang itu," kata Kalono.

Diana Suwito bersama pengacaranya usai melakukan mediasi di Polsek Jombang

Photo :
  • VIVA/Uki Rama

Ia pun mengaku, setelah berselang waktu yang cukup lama, kliennya malah justru menerima surat panggilan dari Kepolisian. Atas adanya laporan dari pihak tergugat yakni Diana Suwito.

"Justru malah tiba-tiba, ada panggilan polisi, dan dituduh menggelapkan. Dan terus saya proses ini," ujarnya.

Ia mengaku upaya hukum yang dilakukan kliennya dengan melakukan gugatan perdata ini untuk mendudukkan perkara yang dialami kliennya.

"Jadi gugatan ini untuk mendudukkan perkara. Perkara ini adalah perkara perdata bukanlah perkara pidana dan obyeknya sama. Kalau dalam perkara pidana itu, pelapornya adalah menantunya itu (Diana Suwito), dan dalam perkara perdata ini, dia (Diana Suwito) sebagai tergugat, dan Yeni sebagai penggugat," tuturnya.

Saat ditanya obyek dari perkara gugatan perdata wanprestasi tersebut apakah cincin, KTP dan kunci, pihaknya mengaku gugatan perdata wanprestasi ini terkait fotocopy akta kematian.

"Obyeknya sama yaitu tentang, akta (kematian) itu. Dan cincin kawin itu. Makanya kita ingin mendudukkan perkara ini perkara perdata wanprestasi bukan perkara pidana," kata Kalono.

Maka dengan adanya gugatan perdata wanprestasi tersebut, sudah secara langsung penyidikan kasus pidana yang menimpa kliennya harus dihentikan terlebih dahulu.

"Maka sudah seharusnya, Polisi harus menghentikan, menunda perkara ini, sampai ada putusan perdatanya ini berstatus inkrah. Maka dengan perkara ini Kapolsek Jombang, hingga Kapolri menjadi turut tergugat," ujarnya.

Sidang perdana ini sempat ditunda oleh majelis hakim PN Jombang, ia mengaku bila para pihak tergugat ada yang belum bisa hadir dalam persidangan.

"Karena turut tergugat belum hadir ya. Kemudian majelis minta waktu satu minggu, untuk menghadirkan turut tergugat. Sidang di tunda nanti tanggal 10 Oktober hari Selasa jam 11 siang," tuturnya.

Disinggung terkait seberapa pentingkah fotocopy akta kematian mendiang Subroto suami Diana Suwito, hingga akhirnya muncul persoalan ini.

Ia menyebut, nantinya akta kematian tersebut akan dipergunakan untuk keperluan administrasi pihak keluarga. Seperti mengurus dokumen administrasi lainnya.

"Akta kematian itu kan dibutuhkan untuk hal yang macam-macam lah. Contohnya surat-surat yang atas nama dia (mendiang Subroto) kan harus dibalik nama, diganti, nah salah satu syaratnya itu (akta kematian), tapi jangan ditafsirkan yang aneh-aneh ya, hanya sederhana," kata Kelono.

Sementara itu, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad mengatakan dalam agenda sidang perdana yang ditunda tersebut, masih agenda pemeriksaan atau verifikasi surat kuasa. Namun, pihaknya mengaku siap untuk menghadapi segala apa yang diajukan oleh pihak penggugat.

"Agendanya kan cuman verifikasi surat kuasa. Tetapi dalam sidang ini, kami dari pihak tergugat, sifatnya hanya menanggapi kemauan mereka, terkait dengan gugatan wanprestasi," ujarnya.

Ia pun mengaku bila yang diajukan oleh pihak penggugat itu adalah gugatan wanprestasi, maka mereka tentunya memiliki dasar yang kuat untuk mendaftarkan persoalan ini ke pengadilan.

"Gugatan wanprestasi itu berarti kan ada perjanjian yang menurut mereka (pihak penggugat), yang kita tidak penuhi. Namun itu semua silahkan dibuktikan dalam persidangan," tuturnya.

Ia pun mengaku bila adanya gugatan tersebut pada kliennya Diana Suwito merupakan gugatan yang kurang tepat.

"Kalau menurut saya, gugatan ini gugatan yang mungkin salah pihak ya. Dan yang jelas kita tidak ingin mengomentari gugatan ini terlalu jauh," kata Andri.

Hal senada juga diungkapkan oleh Samsul Arifin selaku kuasa hukum Diana Suwito. Menurut Samsul, untuk materi pokok gugatan perdata wanprestasi tersebut, sebenarnya tidak tepat bila diungkapkan ke publik. 

"Pada prinsipnya kita tidak ingin mengomentari terkait dengan pokok pikiran, cuman secara prinsip mereka menggugat wanprestasi, dan klien kami pun, merasa tidak pernah sebelumnya, menerima somasi dan sebagainya, sehingga gugatannya tidak dianggap sebagai gugatan yang prematur," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya