KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri dan Sejumlah Orang

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan)
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mengajukan upaya pencegahan terhadap 9 orang yang diduga ada keterkaitannya dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Nama Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian termasuk dalam orang-orang yang dicegah itu.

Alasan Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN dan MA

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan kalau 9 orang tersebut dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan, guna mempermudah proses pendalaman lebih jauh atas dugaan korupsi di Kementan.

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up & support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 6 Oktober 2023.

Pembunuh Wanita dalam Koper Gasak Rp43 Juta, Sebagian Uang Dipakai Buat Ongkos Pulang ke Palembang

Ali menuturkan, 9 orang tersebut yang dicegah merupakan mereka yang sudah menjadi tersangka di kasus itu. Pencegahan itu, lanjut Ali, diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk jangka 6 bulan. Artinya, orang yang dicegah itu tidak bisa pergi ke luar negeri hingga bulan April 2024 nanti.

"Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," kata Ali.

TPPU Pakai Aset Kripto Ditegaskan Mudah Dilacak, Ini Penjelasan Indodax

Jubir KPK ingatkan, para tersangka dugaan korupsi di Kementan agar bisa kooperatif ketika dibutuhkan untuk memberikan sebuah keterangan.

"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini," katanya.

Adapun 9 orang yang dicegah itu adalah Syahrul Yasin Limpo (eks Menteri Pertanian), Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI), Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI), Ayun Sri Harahap (Dokter), Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI) dan A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar / Mahasiswa).

KPK Sebut Sudah Ada Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebut dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian sudah ada tersangka yang telah ditetapkan. Namun, KPK belum merincikan identitas tersangka itu.

"Seringkali sudah kami jelaskan bahwa siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkaranya seperti apa, pasti pada saatnya akan kami sampaikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung Merah Putih pada Jumat 29 September 2023.

Ali menjelaskan kalau saat ini dugaan korupsi di Kementan RI sudah masuk ke tahap penyidikan. Artinya, setiap kasus yang ada di KPK jika sudah naik ke tahap penyidikan maka kasus itu sudah ada tersangkanya.

"Dalam proses penyidikan itu pasti kemudian pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. namun siapa tersangka dan apakah pihak tersangka pada saatnya nanti kami akan umumkan," kata Ali. Dia memastikan penetapan tersangka itu tidak ada unsur politik di dalamnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya