Jaksa: Kasus Misbakhun Pidana

Sidang Mukhammad Misbakhun
Sumber :
  • Antara/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Jaksa tetap berkeyakinan kasus dugaan pemalsuan dokumen pengajuan Letter of Credit (L/C) dengan terdakwa anggota DPR dari Fraksi PKS Mukhammad Misbakhun, adalah kasus pidana. Hal ini bertentangan dengan eksepsi kuasa hukum Misbakhun.

"Bahwa dalam pencairan kredit untuk penerbitan L/C itu melawan hukum. Secara pidana telah terpenuhi," kata jaksa Teguh Suhendro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 14 Juli 2010.

Maka itu, tim jaksa penuntut umum meminta majelis hakim melanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Agenda utama sidang kali ini mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi Misbakhun.

Dalam eksepsinya, pengacara Misbakhun keberatan karena kliennya dijerat dengan Undang-Undang perbankan. Padahal, Misbakhun bukanlah orang perbankan.

"Memang Misbakhun bukan orang bank, tapi bersama-sama turut serta sebagai direksi yang menyebabkan catatan palsu dalam pembukuan," ujar Teguh.

Misbakhun juga meyakini bahwa ini adalah kasus perdata bukan pidana. Untuk hal ini tim jaksa mengakui bahwa kasus Misbakhun berisi perkara pidana dan perdata berikut syarat-syarat yang memenuhinya.

"Tetapi unsur pidana ini memenuhi. Antara lain, persyaratan hanya formalitas, tak ada jaminan, tak ada surveyi lapangan dan sebagainya," tegas dia.

Sementara pengacara Misbakhun, Luhut Simanjuntak masih berkeyakinan pada eksepsi kliennya. "Kita tetap pada eksepsi. Ini kasus perdata yang coba dipidanakan," ujar Luhut. (umi)

Di Balut Kabut Putih Rimba Papua, Pasukan Operasi TNI Evakuasi Mayat Alex yang Ditembak Mati OPM
Nagita Slavina

Nagita Dihujat Karena Suka Kasih Makanan Sisa, Begini Pembelaan Raffi Ahmad

Raffi Ahmad menjelaskan bahwa pemberian makanan dari Nagita Slavina kepada asistennya tidak diwajibkan, tetapi tergantung jika orang itu juga menginginkannya.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024