Ayah Mirna Sebut dr Djaja Takut Bertemu Dengannya, Karni Ilyas: Ya Takut Lah, Pakai Pistol

Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin
Sumber :
  • YouTube Karni Ilyas Club

VIVA Nasional – Sosok Edi Darmawan Salihin hingga saat ini masih menjadi sorotan. Usai penayangan film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso, ayah Mirna Salihin itu juga sampai diundang ke podcast bersama Karni Ilyas.

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

Namun, dari podcast bersama Karni Ilyas ini, pernyataan Edi Darmawan Salihin justru banyak yang menjadi perhatian warganet. Salah satu pernyataannya yang menjadi kontroversi yakni dr Djaja takut dengannya karena dirinya disebut suka membawa senjata api.

Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin

Photo :
  • YouTube Karni Ilyas Club
Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Dalam salah satu pembicaraannya, Edi Darmawan Salihin mengatakan, dr Djaja yang autopsi Mirna Salihin kala itu takut dengannya. Sementara itu, Karni Ilyas justru mengatakan, dr Djaja takut dengannya karena Edi Darmawan Salihin membawa pistol.

"Dia ketakutan ama saya," ucap Edi Darmawan Salihin dalam podcast Karni Ilyas Clun yang diunggah di dalam YouTube.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

“Ya takut lah, pakai pistol," balas Karni Ilyas singkat dengan ekspresi datar.

Pernyataannya itu lantas menjadi perhatian dan sorotan warganet. Pasalnya, senjata api sendiri bukan suatu hal yang masyarakat sipil bisa miliki sembarangan apalagi membawanya ke mana-mana.

Mengutip Hukum Online, pakar pidana Mudzakir menjelaskan, masyarakat sipil tidak boleh untuk memiliki senjata api. Orang yang boleh memegang senjata api ini adalah anggota TNI dan Kepolisian saja.

Namun, jika berdasarkan hukum orang tersebut diizinkan memegang senjata api, harus ada persyaratan yang dipenuhi. Bahkan mereka tidak boleh membawanya hingga menggunakannya untuk mengancam atau membuat orang lain menjadi takut.

Jika hal tersebut terjadi, kepemilikan senjata api itu akan ditarik kembali. Hal tersebut melanggar izin atas kepemilikan senjata api. Pelaku juga dapat dijerat dengan pasal pidana pengancaman.

Ahli forensik, dr Djaja Surya Atmadja

Photo :
  • Tangkapan layar

“Penyalahgunaan senjata api itu sifatnya administratif. Tetapi jika ada tindakan lain seperti mengancam ada hukuman lain. Kalau itu sebagai pengancaman terhadap nyawa orang lain, atau terhadap kebebasan orang lain dan itu ada tindak pidana sendiri dalam KUHP. Senjata boleh digunakan apabila terjepit dan mengancam posisi jiwanya, alasan hukum,” jelas Mudzakir.

Sementara itu, Edi Darmawan Salihin sendiri menegaskan, dirinya tidak pernah mengeluarkan senjata api itu. Ia membawa itu hanya karena hobi olahraganya, tetapi bukan untuk menakut-nakuti orang lain.

“Bukan pakai pistol, saya enggak pernah keluarin pistol,” timpalnya.

Ia menambahkan, keahliannya dalam penggunaan senjata api ini karena menembak adalah hobinya. Edi Darmawan Salihin juga seorang atlet menembak. Hal tersebut yang membuatnya jago menggunakan senjata api.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya