Pemberi Suap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun, Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan)
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menyelesaikan putusan untuk pemberi suap kepada eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijantono Lakka. Rijantono telah mendapatkan vonis lima tahun penjara.

"Terpidana selanjutnya menjalani pidana penjara badan selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan bertempat di Lapas Kelas I Sukamiskin," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 9 Oktober 2023.

Ali menuturkan kalau Rijatono juga mendapatkan denda sebanyak Rp 250 juta. Rijatono wajib untuk membayarnya.

"Tim Jaksa Eksekutor, beberapa waktu lalu telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Rijatono Lakka," kata dia.

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Gubernur Nonaktif Provinsi Papua, Lukas Enembe telah menerima suap sebesar Rp 34,4 Miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka. Hal itu disebutkan jaksa penuntut umum (JPU) suap itu diberikan Lukas dalam bentuk pembangunan hotel hingga butik.

"Menerima fee dari Rijatono Lakka sebesar Rp34.429.555.850 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik terdakwa melalui CV Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin 19 Juni 2023.

Dirincikan jaksa bahwa Lukas menerima suap itu salah satunya untuk pembangunan Hotel Angkasa yang terletak di Jalan S Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara dengan total pengeluaran Rp 25,9 miliar.

Selanjutnya, pembangunan lokasi batching plan (tanah dan batching set) yang terletak di Jalan Genyem Sentani Kabupaten Jayapura total pengeluaran Rp 2,4 miliar.

Tak hanya itu, Lukas juga melakukan pembangunan sebuah dapur (catering) yang terletak di Jalan S Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara dengan nilai pengeluaran hingga Rp 2,1 miliar.

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selanjutnya, pembangunan Kosan Entrop (bore pile dan rumah kos) yang terletak di Kelurahan Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura. Total pengeluarannya yakni Rp1,36 miliar.

Ada juga pembangunan Rumah Macan Tutul yang terletak di Jalan KRI Macan Tutul 10 Kelurahan Trikora Kecamatan Jayapura Utara dengan total pengeluaran Rp935 juta. Lalu, pembangunan lokasi lnventaris (truk dan crane) yang terletak di Jalan S Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara dengan total pengeluaran Rp565 juta.

Pembangunan Tanah Entrop (Tanah dan pagar) yang terletak di Kelurahan Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura menelan total pengeluaran Rp 494 juta. Lalu, pembangunan Gedung Negara yang terletak di Jalan Trikora Kota Jayapura total pengeluaran Rp 200 juta.

Selanjutnya, pembangunan PLN Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami Jayapura Papua total pengeluaran Rp 123,6 juta. Pembangunan Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami Jayapura Papua menelan total pengeluaran Rp 77,3 juta.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Segera Diadili, Bakal Didakwa Suap dan Gratifikasi

Terakhir, Lukas membangun Rumah Santarosa yang terletak di Jalan Santarosa No39/40 Argapura Jayapura Selatan Kota Jayapura dengan total pengeluaran Rp 57,9 juta. Lalu, pembangunan Butik yang terletak di Jalan Raya Abepura Kelurahan Vim Kecamatan Abepura Kota Jayapura total pengeluaran Rp 44,5 juta.

Sekjen DPR Mangkir Panggilan KPK, Minta Diperiksa 15 Mei
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Eks Anak Buah SYL Ungkap BPK Minta Uang Terbitkan WTP Kementan, KPK Diminta Lakukan Ini

Eks anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut ada oknum BPK meminta uang Rp 12 miliar jika ingin diterbitkan predikat WTP untul Kementan.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024