Wali Kota: Padang Darurat Sampah

Wali Kota Padang Hendri Septa (kiri) bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Padang Editiawarman (kanan).
Sumber :
  • ANTARA

Padang - Wali kota Padang, Sumatera Barat, Hendri Septa menyebut jika kota Padang saat ini darurat sampah. Dalam sehari, sampah yang dihasilkan masyarakat mencapai 600 ton lebih. Sementara, daya tampung di tempat pembuangan akhir (TPA) Air Dingin diprediksi bakal penuh pada 2026 mendatang.

Polisi Larang Warga Bawa Petasan saat Nobar Timnas Indonesia U23 vs Uzbekistan

"Persoalan sampah harus menjadi perhatian kita bersama. Kota Padang ini darurat sampah. Ini bukan hanya pemerintah, tapi kesadaran masyarakat harus ditingkatkan," kata Hendri dikutip dari siaran persnya Selasa 10 Oktober 2023.

Wali Kota Padang Hendri Sapta.

Photo :
  • VIVA/Andri Mardiansyah
Stafsus Menkeu: Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Menurut Hendri, salah satu masalah utama darurat sampah yang dihadapi Kota Padang saat ini adalah, mental sebagian masyarakat yang masih kurang memiliki rasa kepedulian terhadap sampah yang dihasilkannya sendiri.

Ia bilang, hasil penelusuran pihaknya juga menemukan tempat pembuangan sampah liar, alias tidak dibuang pada tempat semestinya. Untuk itu, ia menginstruksikan semua pihak terkait untuk menertibkan TPS liar tersebut serta menyosialisasikan secara masif kepada masyarakat.

Bentuk Kepedulian Muhammadiyah Buat Penyandang Difabel

"Untuk itu kepada Camat dan Lurah serta didukung RT dan RW agar dapat melakukan sosialisasi dan pengawasan. Diharapkan jangan ada lagi warga yang buang sampah tidak pada tempatnya," ujar Hendri.

Ilustrasi sampah.

Photo :
  • Irwandi

Hendri menegaskan, seluruh warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. Karena, merujuk pada Pasal 63 Perda Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, bagi yang kedapatan bisa dikenai denda sebesar Rp5 juta atau dipidana kurungan paling lama 3 bulan

"Warga Padang juga dilarang membuang sampah di TPS pada pukul 05.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Lalu, dilarang membakar sampah tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan dilarang membuang sampah tanpa dipilah berdasarkan sifat dan jenisnya," kata Hendri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya