Warga Minta Dosen UIN Lampung yang Terlibat Wikwik Pindah Rumah

Dosen UIN Lampung tinggal di perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung
Sumber :
  • Pujiansyah (Lampung)

"Sampai saat ini, tidak ada laporan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam kasus perilaku tidak senonoh yang dilakukan oleh dosen. Oleh karena itu, orang yang bersangkutan dibebaskan," kata Kombes Umi Fadillah Astutik pada Rabu (11/10/2023).

img_title Komisi X DPR Buka Peluang Kenaikan Gaji dan Tunjangan Guru-Dosen Masuk APBN 2027

Seharusnya pihak yang merasa dirugikan, seperti istri dosen atau orang tua mahasiswa, yang mengajukan laporan atau pengaduan. Namun, sejak keduanya ditahan oleh polisi, tidak ada laporan yang diajukan. Oleh karena itu, polisi tidak memiliki dasar hukum untuk menahan mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasangan ini telah dibebaskan karena tidak ada alasan untuk menahan mereka. "Namun, keduanya mengakui bahwa mereka telah menjalin hubungan selama sebulan," kata Kombes Pol Umi.

img_title Pihak Kampus Jenguk Mahasiswi yang Dikabarkan Depresi Usai Sidang Skripsi Batal 12 Kali

Dosen S, yang memiliki status P3K di UIN Lampung, telah di nonaktifkan. Sementara mahasiswi UIN Lampung V, diberhentikan. Keduanya diduga terlibat dalam hubungan gelap.

Kampus UIN Raden Intan Lampung

Photo :
  • Pujiansyah (Lampung)

img_title Pemerintah Terjunkan 1.476 Dosen hingga Mahasiswa ke 53 Kawasan Transmigrasi, Gali Potensi Daerah

"Kami telah memberikan sanksi dengan surat penonaktifan kepada oknum dosen ini, dan dia telah diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen tetap non-PNS," kata Anis Handayani, Humas UIN Raden Intan Lampung,pada Kamis (12/10/2023).

Dosen S telah mengajar di UIN Lampung sejak 1 September 2018, sedangkan V adalah seorang mahasiswi yang sudah mencapai semester 7 dan sedang menjalani PKL. Keduanya berasal dari Fakultas Tarbiyah.

Anis menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung yang mencakup Larangan, Jenis Pelanggaran, Bentuk Sanksi, dan Tata Cara Pemberian Sanksi, pada poin 11.

Ia melanjutkan, dalam kode etik tersebut disebutkan bahwa dosen bersama mahasiswinya telah melakukan tindakan yang melanggar nilai-nilai moral, etika, dan ajaran agama Islam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penonaktifan oknum dosen ini dilakukan karena telah melanggar Kode Etik Dosen, melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap non-PNS, serta mencemarkan nama baik UIN Lampung," jelasnya.

Dengan ironisnya, mahasiswi yang telah mencapai semester akhir dan saat itu sedang menyelesaikan skripsinya, telah mengetahui bahwa dosen tersebut sudah memiliki istri dan anak. Bahkan, dia mengakui bahwa mereka telah terlibat dalam hubungan tidak senonoh sebanyak enam kali. (Pujiansyah/Lampung) (CPT).

Ilustrasi pelecehan seksual

Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Unpas Bandung Libatkan Oknum Dosen

Viral dugaan aksi kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas) ramai di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut