Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap divonis 12 tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Viral Remaja Aniaya Bocah di Bandung, Ngaku Keponakan Jenderal TNI

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Tony Pribadi, Kamis 19 Oktober 2023.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari
Gak Dibeliin Motor, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Babak Belur

Mario Dandy sendiri tidak hadir dalam sidang banding. Cuma kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga yang hadir. Adapun vonis ini sama dengan vonis PN Jaksel.

Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy Satriyo telah menyatakan bahwa mengajukan banding usai divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana ke David Ozora.

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa banding Mario Dandy itu diajukan lewat kuasa hukumnya.

"Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui Penasihat Hukum telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujat Djuyamto kepada wartawan, Kamis 14 September 2023.

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menjelaskan bahwa banding tersebut telah diterima PN Jakarta Selatan pada Selasa 12 September 2023.

Selain itu, kata Djuyamto, jaksa penuntut umum (JPU) juga tak ketinggalan untuk mengajukan banding atas vonis Mario Dandy.

"Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding pada tanggal yang sama, tanggal 12 September 2023," kata Djuyamto.

Setelah itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya tinggal mengirimkan berkas banding jaksa dan kubu Mario Dandy ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Dia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.

Mario juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David Ozora senilai Rp25 miliar. Majelis Hakim menyatakan perbuatan Mario ke David merupakan hal yang sadis dan kejam.

Mario dinilai menikmati aksi sadisnya tersebut. Majelis Hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan vonis 12 tahun bui Mario.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya