Anwar Usman Dkk Bisa Kena Teguran hingga Pemberhentian Jika Terbukti Langgar Etik

Sidang Putusan batas usia Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) jika terbukti melakukan pelanggaran etik. 

Desak MA Ganti Hakim Rahmi Mulyati, Karyawan PT PRLI Beberkan Alasannya

Adapun saat ini, MKMK tengah mengusut dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim MK termasuk Anwar Usman terkait penanganan uji materiil syarat usia capres dan cawapres. Termasuk salah satunya tercantum dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie

Photo :
  • Ist
Istana Sebut Nama-nama Anggota Pansel KPK Akan Diumumkan Bulan Ini

Kata Jimly, tiga sanksi yang dimaksud mulai dari teguran, peringatan hingga pemberhentian bagi para hakim MK.

"Kalau di PMK itu jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, pemberhentian. Pemberhentian itu kalau secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat, tapi ada juga pemberhentian dengan hormat, pemberhentian bukan sebagai anggota tapi sebagai ketua," ucap Jimly kepada wartawan, Rabu, 1 November 2023. 

 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1

"Peringatan, variasinya bisa banyak, peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras. Itu tidak ditentukan di dalam PMK, tapi variasinya mungkin," sambungnya. 

Begitupun dengan sanksi teguran yang merupakan paling ringan untuk para hakim MK jika terbukti melanggar etik. Teguran yang diberikan bisa berupa teguran lisan maupun tertulis.

"Paling ringan, itu teguran. teguran lisan, teguran tertulis. Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Jadi itu nanti kreativitas MKMK. Kira-kira ini baiknya bagaimana," tegasnya.

MKMK Temukan Banyak Masalah

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddique telah selesai menggelar sidang perdana secara tertutup terhadap tiga hakim MK, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Adapun sidang itu digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Jimly mengaku banyak sekali masalah yang dihadapi dalam perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sembilan hakim MK. 

"Sidang maraton dari pagi, memeriksa 5 (pemohon) tadi pagi dan kemudian dilanjutkan, kita sidang tertutup, memeriksa pak Anwar Usman, yang kedua pak Arief Hidayat, dan ibu Enny malam ini, terakhir," kata Jimly.

"Banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," sambungnya.

Anwar Usman

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jimly menjelaskan salah satu permasalahan yang ada yaitu masalah hubungan keluarga hakim MK.

"Masalah hubungan kekerabatan, dimana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur. Itu kan banyak tadi. Hampir semua pelapor itu mempersoalkan itu," katanya.

Selain itu juga, kata dia, ada pelapor yang mempermasalahkan hakim berbicara di depan publik terkait isu yang ditangani. Lalu, disebut ada hakim yang mengumbar kemarahannya di depan publik.

"Kedua, soal berbicara, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang sedang ditangani atau mengenai hal-hal yang diduga berkaitan dengan substansi perkara. Padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik. Ini yang kedua yang dipersoalkan orang sebagai masalah kode etik. Ketiga, itu ada hakim yang saking kesel mengungkapkan kemarahannya ke publik," katanya.

Kemudian, Jimly juga menyebut ada hakim yang menuliskan perbedaan pendapat atau dissenting opinion tidak pada substansinya.

"Lalu ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan. Tapi ya ekspresi kemarahan. Ini kan jadi masalah juga," ucap Jimly.

"Kelima, soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat. itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukan lagi hari sabtu. Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governence," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya