Menkumham:

Biaya Paspor Rp 270 Ribu, Tak Ada Biaya Lain

Paspor Calon Jemaah Haji dan Umrah.
Sumber :
  • ANTARA/Asep Urban

VIVAnews - Kementerin Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan biaya pengurusan paspor sebesar Rp 270 ribu. Tidak ada penambahan biaya apa pun saat pengurusan pasport di Kantor Imigrasi.

 
“Hanya sebesar itu, tidak boleh dipersulit dan tidak ada biaya tambahan,” ujar Menkumham Patrialis Akbar saat berkunjung ke Padang.

Disebutkannya biaya pembuatan paspor tersebut untuk menghindari praktik percaloan dan pemungutan biaya lebih. Menkumham juga meminta, agar pembuatan paspor dalam bentuk apa pun dipermudah pengurusannya.

"Empat hari kerja sudah selesai setelah pengambilan foto," kata Patrialis. Waktu empat hari tersebut batas maksimal petugas Imigrasi meng-upload data pemilik paspor.

Bahkan, Kanwil Depkumham Sumbar menyanggupi selama satu hari masa kerja jika kondisi warga yang mengurus tidak terlalu banyak.

Patrialis menegaskan, pihaknya akan menindak petugas Imigrasi yang mempersulit masyarakat saat pengurusan paspor. “Segera laporkan petugas seperti itu.”

Saat berkunjung ke Padang, Menkumham juga meresmikan Kanwil Depkumham Sumbar sebagai Law Centre dan 15 desa sadar hukum di Sumbar.

Desa sadar hukum ini diharapkan mampu membantu kinerja pemerintah dalam proses penegakkan hukum.

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

Laporan: Eri Naldi | Padang

Anang Hermansyah dan Ghea Indrawari

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

Anang Hermansyah mulanya menanyakan berapa usia Ghea Indrawari. Suami Ashanty tersebut nampak keheranan karena sampai kini Ghea Indrawari belum punya pasangan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024