Terkuak, Anggota BPK Achsanul Qosasi Diduga Dapat Rp40 M di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Anggota BPK Achsanul Qosasi ditahan
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ), diduga menerima uang Rp40 miliar menyangkut posisinya sebagai anggota BPK dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Status Achsanul sudah ditetapkan Kejaksaaan Agung sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

"Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Jakarta, Jumat 3 November 2023.

Anggota BPK Achsanul Qosasi ditahan

Photo :
  • VIVA/Foe Peace
5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Uang diduga diterima Achsanul tanggal 19 Juli 2022, pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt. Uang diduga diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan yang statusnya sudah jadi terdakwa dalam kasus ini. Uang panas tersebut diduga diberi lewat perantara tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, Windi Purnama dan Sadikin Rusli selaku pihak swasta.

"Masih kami dalami ya (tujuan), apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami. Atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK. Tapi, yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," jelas Kuntadi.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Achsanul ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pasca jalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi

Photo :
  • ANTARA/Putu Indah Savitri

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kuntadi menjelaskan pihaknya memanggil Achsanul sebagai saksi.

“Penyidik Kejagung telah memanggil Saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” ujar Kuntadi.

Kuntadi menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan alat bukti, Kejagung menetapkan Achasanul sebagai tersangka.

“Dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelummya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," lanjut Kuntadi.

Adapun, pengungkapan nama Achsanul terjadi saat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus BTS 4G.

Dalam kesaksiannya, Galumbang menuturkan adanya percakapan yang menyebutkan inisial AQ dari BPK. 

Meski awalnya enggan memberikan penjelasan lebih lanjut, akhirnya Galumbang mengungkapkan inisial AQ merujuk kepada Achsanul Qosasi, Anggota III BPK RI.

Pengungkapan terhadap Achsanul ini memunculkan spekulasi publik. Muncul pertanyaan apakah keterlibatan Achsanul dalam kasus ini hanya sekadar nama yang disebut, atau benar memiliki keterlibatan lebih dalam dalam kasus korupsi BTS 4G.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya