12 Jam Diperiksa Polisi, Alex Tirta Blak-Blakan Soal Firli Bahuri

Alex Tirta Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, rampung diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Dewas KPK Santai Jika Gugatan Ghufron ke PTUN Dikabulkan: Gak Apa-apa, Itu Berlaku ke Depan

Dia menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam lebih lamanya. Tiba pukul 09.28 WIB tadi pagi, Alex kelar pemeriksaan sekira pukul 22.20 WIB. Pasca pemeriksaan, Alex mengaku dicecar belasan pertanyaan.

"Mungkin belasan ya, saya enggak ingetin. Banyak juga ya, 19," ujar Alex kepada wartawan, Jumat 3 November 2023.

Eko Darmanto Segera Diadili di PN Surabaya, Bakal Didakwa Gratifikasi-TPPU Rp 37,7 Miliar

Alex menegaskan, rumah Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, nomor 46 yang jadi ‘safe house’ Firli sejatinya memang ia sewa. Namun, kemudian rumah itu disewa Firli darinya. Firli kemudian membayar sewa kepadanya. Harga sewa rumah di kawasan elite itu diakui memang sebesar Rp 650 juta.

"Semua sudah saya jelaskan, yang penting bahwa soal rumah Kertengara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau (Firli), tapi memang atas nama saya. Jadi, sudah saya jelaskan kepada penyidik," kata Alex.

Tersangka Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Lebih lanjut Alex mengatakan, dirinya dengan Firli memang sudah kenal lama. Mereka berteman karena sama-sama hobi olahraga bulutangkis. Adapun alasan Firli mau menyewa rumah di Kertanegara darinya, kata Alex, mungkin karena merasa Gedung Merah Putih KPK jauh dengan tempat tinggal Firli di Bekasi, Jawa Barat.

"Beliau ini mungkin karena rumahnya jauh, jadi barang kali tempat itu dekat dengar kantor beliau. Jadi, pada saat beliau punya kebutuhan mungkin tempat itu cocok. Saya kira itu ya cukup ya," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, rumah di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, nomor 46, yang jadi ‘safe house’ Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, ternyata tidak disewa langsung oleh Firli.

Yang menyewakan rumah itu untuk Firli adalah bos Hotel Alexis, Alex Tirta. Rumah itu disewa dengan harga sekitar Rp 650 juta setahunnya oleh pria yang masih menjabat sebagai Ketua Harian PP PBSI itu. Polisi pun tidak menampik hal tersebut.

"Sewanya sekira Rp 650 juta setahun," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa 31 Oktober 2023.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan.

"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu 7 Oktober 2023.

Bantahan Firli Bahuri

Dugaan pimpinan KPK yang melakukan pemerasan terhadap SYL dispekulasikan mengarah ke Firli Bahuri. Apalagi sempat beredar foto Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis.

Firli pun menjelaskan beredarnya foto pertemuan dirinya dengan SYL yang membuat publik geger. Foto tersebut beredar, setelah KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementan era SYL.

Sementara, ada upaya laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya. Adapun SYL sudah diperiksa Polda Metro Jaya, beberapa hari lalu.

Firli jelaskan, kalau pertemuan tersebut dilakukan sebelum dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) terjadi. Dia menyebut, pertemuan itu dilakukan pada Maret 2022, setahun lalu.

"Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka," ujar Firli dalam keterangannya, Senin 9 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya