Beda Pendapat, Anggota MKMK Bintan Saragih Minta Anwar Usman Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • MK

Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan, menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK. Dalam sidang pembacaan putusan, Anggota MKMK, Bintan Saragih menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara tersebut.

Digadang Maju Pilgub DKI, Sandiaga Uno: Tugas Resmi Belum, Kita Pertimbangkan secara Serius

Bintan menyampaikan, pendapat berbeda terhadap putusan itu ialah pemberhentian tidak dengan hormat. Menurut dia, pemberhentian tidak hormat itu layak diberikan kepada Anwar Usman lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," ujar Bintan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Tegur KPU Gegara Ajukan Renvoi Tak Tertib

Sidang Putusan MKMK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Bintan menjelaskan, sanksi terhadap kasus pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat. "Tidak ada sanksi lain (selain pemberhentian tidak dengan hormat) sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

KPU Ungkap Telah Pecat 13 Orang PPD Papua Tengah, Ini Alasannya

Sebagaimana diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Maka itu, Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan ketua MK.

Putusan itu nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKM Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya