Hakim MK Saldi Isra Disanksi Teguran Lisan karena Bocorkan RPH Batas Usia Capres-Cawapres

Jimly Asshiddiqie, Sidang Putusan MKMK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim MK, Saldi Isra, terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Oleh sebab itu, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan terhadap Saldi Isra.

PDIP Ingin Lanjutkan Kerja Sama dengan PPP dan Hanura di Pilkada 2024

Saldi Isra dinyatakan melanggar kode etik lantaran para hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Menurut MKMK, pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang kemudian dianggap wajar karena para hakim membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik tanpa saling mengingatkan.

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Hakim Konstitusi Saldi Isra

Photo :
  • MK

"Hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara," kata Jimly dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Ketua DPW PPP se-Indonesia Solid Hadapi Pilkada 2024, Mardiono: Kita Bangkit Kembali

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Hakim Terlapor dan Hakim Konstitusi lainnya," sambungnya.

Pembentukan MKMK menindaklanjuti 21 laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi atas penanganan uji materiil ketentuan syarat usia capres dan cawapres.

MKMK telah selesai memeriksa sembilan hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik, di antaranya Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim anggota Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

MK sebelumnya memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua occuring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.

Sejumlah masyarakat menilai Anwar Usman memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju cawapres lewat putusan batas usia capres-cawapres itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya