MKMK: Hakim Saldi Isra Tak Langgar Etik soal Dissenting Opinion Usia Capres-Cawapres

Sidang Putusan MKMK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra tak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. MKMK membacakan putusan itu karena Saldi dilaporkan dalam perkara nomor 3/MKMK/L/11/2023.

Istana Sebut Nama-nama Anggota Pansel KPK Akan Diumumkan Bulan Ini

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie tak menjatuhi sanksi ke Saldi terkait sikap yang bersangkutan lantaran berbeda pendapat atau dissenting opinion. Sikap Saldi itu dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres dari kepala daerah meski belum 40 tahun.

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," kata Jimly dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1

Sidang Putusan MKMK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Namun, MKMK tetap menjatuhkan sanksi kepada Saldi Isra berupa sanksi teguran lisan secara kolektif. Dia mengatakan Saldi bersama hakim konstitusi lainnya terbukti melanggar kode etik terkait kebocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Hakim MK Singgung Sirekap KPU di Sidang Sengketa Pileg 2024: Alat Bantu Malah Mengacaukan

"Hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan," jelas Jimly.

Pelanggaran kode etik itu karena menyangkut kebocoran informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH. Lalu, ada pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penanganan perkara.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya," lanjutnya.

Jimly Asshiddiqie, Sidang Putusan MKMK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

MKMK sejauh ini masih membacakan putusan beberapa laporan lainnya. Sebelumnya MK sudah memutuskan laporan dengan Nomor 5/MKMK/L/10/2023 dengan terlapor enam hakim MK.

Dalam putusan MKMK dalam laporan Nomor 5, ada enam hakim konstitusi disanksi teguran lisan secara kolektif. Enam hakim itu Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.

Pembentukan MKMK diketahui untuk menindaklanjuti 21 laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK dijadwalkan akan membacakan 21 laporan tersebut. Agenda pembacaan sudah dimulai sejak pukul 16.20 WIB dan masih berlangsung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya