Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Tolak Juctice Collaborator Irwan Hermawan di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Sidang tuntutan 3 terdakwa dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhi vonis 12 tahun penjara untuk Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan terkait dengan kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Hakim pun turut menolak Justice Collaborator Irwan di kasus korupsi itu.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Hal tersebut dikatakan hakim ketika menggelar sidang vonis terdakwa Irwan Hermawan pada Kamis 9 November 2023.

"Menolak permohonan terdakwa untuk dinyatakan saksi pelaku atau JC dalam perkara ini," ujar hakim di ruang sidang.

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Hakim pun menjelaskan kalau Irwan terbukti melakukan tindak pidana korupsi BTS Kominfo secara bersama-sama. Hal itu juga telah tertuang dalam dakwaan kesatu untuk Irwan.

Yusrizki tersangka kasus korupsi BTS di Kejaksaan Agung

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris
Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan 1 primer JPU," kata hakim.

Hakim pun menilai hal yang memberatkan Irwan mendapatkan hukuman 12 tahun penjara karena tak mendukung program pemerintah. Dia juga dinilai menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

"Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Perbuatan terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri," ucap hakim.

Vonis 12 Tahun Bui

Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Kamis 9 November 2023. Dia dijatuhi vonis 12 tahun penjara karena dinyatakan sah bersalah dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

"Menyatakan terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum," ujar hakim ketua di ruang sidang, Kamis 9 November 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," lanjut hakim.

Pun, hakim juga menjatuhi hukuman Irwan Hermawan untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,1 miliar. 

"Menghukum kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun kurungan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya