KPU Sebut Masa Kampanye Capres-Cawapres Dimulai 28 November 2023

KPU konferensi pers penetapan capres-cawapres 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Masa kampanye untuk ketiga pasangan itu sudah ditentukan.

"Selanjutnya pada kesempatan ini juga kami akan menyampaikan tentang masa kampanye," ujar Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik di KPU, Senin, 13 November 2023.

Idham juga menyebutkan bahwa masa kampanye itu akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Masa kampanye untuk pasangan capres dan wakil presiden, sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif yaitu akan dimulai pada tgl 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 10 Februari 2024," katanya.

Konferensi pers KPU.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ilham Rahmat

Pengumuman Nomor Urut

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan mengundi penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa, 14 November pukul 18.30 WIB.

"KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden. Rencananya akan digelar di kantor KPU pada Selasa, 14 November 2023 jam 18.30 WIB sampai dengan selesai," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Kholik dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Senin, 13 November 2023.

Exit Poll: PM Narendra Modi Menang Pemilu India

Idham mengatakan bahwa penetapan nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden itu juga sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam pasal 235 ayat (2) acara rapat pleno KPU terbuka. 

"Sebagaimana ketentuan yang terdapat di dalam pasal 235 ayat 2 acara rapat pleno KPU terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujarnya. 

Pasutri Ini Barengan Daftar Calon Bupati Tegal dari PDIP, Bersaing Dapat Restu Megawati
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta

KPU-Jokowi Menang, PN Jakpus Putuskan Tak Ada Wewenang Adili Gugatan soal Gibran

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak memiliki wewenang dalam mengadili gugatan yang meminta penghentian proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2024