Fatia Maulidiyanty Dituntut 3,5 Tahun Penjara di Kasus 'Lord Luhut'

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Fatia Maulidiyanty dituntut empat tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.

AS Kembalikan Barang Antik Milik Indonesia yang Dicuri, Ada 3 Artefak Majapahit

Jaksa menilai Fatia Maulidiyanty terbukti bersalah mendistribusikan informasi elektronik yang memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

"Kami selaku penuntut umum berkesimpulan Fatia Maulidiyanty telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara bersama sama," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty menjalani sidang di PN Jaktim

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

"Menghukum Fatia Maulidiyanty untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp500.000 subsider 3 bulan kurungan," 

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Sebelumnya, Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pencemaran nama baik itu dilakukan Haris dan Fatia dalam podcast di YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya!' Jenderal BIN Juga Ada'.

Podcast itu berisi pembahasan hasil kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai dugaan praktik bisnis tambang di Blok Wabu. Selain itu, terkait situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktik bisnis di Blok Wabu yang berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya