Anggota Bawaslu Medan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Caleg, Ini Tanggapan Ketua Bawaslu Sumut

Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis
Sumber :
  • Dok. Bawaslu Sumut

Medan - Bawaslu Sumut menyerahkan sepenuhnya, proses hukum yang dialami anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan (32) kepada Polda Sumut atas kasus dugaan pemerasan terhadap seorang Calon Legislatif (Caleg) di Kota Medan.

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

"Kita menyerahkan sepenuhnya, pihak Polda Sumut. Dan kita juga menjunjung tinggi praduga tidak bersalah," sebut Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis kepada VIVA, Senin siang, 20 November 2023.

Aswin mengungkapkan bahwa perwakilan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Sumut, sudah melakukan kordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut terkait kasus dugaan pemerasan dilakukan Azlansyah tersebut.

KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Daftar Pilkada 2024

Kantor Bawaslu Kota Medan

Photo :
  • VIVA/B.S Putra

"Ini sekarang Bawaslu Sumut, dalam hal ini telah mendatangi pihak Polda Sumut. Dalam hal ini, diwakili bapak Payung Harahap beserta dengan Kabag SDM dan Biro Hukum Bawaslu RI, untuk menggali keterangan pada pihak Polda Sumut," jelas Aswin.

Kata-kata Terakhir Korban Alek Sebelum Tewas Dibunuh Secara Sadis

Aswin mengungkapkan bahwa Bawaslu RI sudah mengeluarkan pernyataan bahwa Azlansyah sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Tapi, secara resmi Bawaslu Sumut, belum diterima surat penonaktifan tersebut, dari Bawaslu RI.

"Kita menerima informasi dari media sosial, bahwasanya sejak Jumat kemarin, Bawaslu RI, menonaktifkan Azlansyah Hasibuan. Surat penonaktifan secara resmi belum kita terima Bawaslu RI," kata Aswin.

Disinggung soal dengan pemecatan Azlansyah dari jabatannya sebagai anggota Bawaslu Kota Medan. Aswin mengatakan bahwa pihaknya menunggu keputusan dari pengadilan, dengan kekuatan hukuman tetap.

"Kita menghargai praduga tidak bersalah, di mana Undang-undang Pemilu menghargai dia sampai putusan dengan kekuatan hukum tetap," jelas Aswin.

Kantor Bawaslu Kota Medan

Photo :
  • VIVA/ B.S Putra

Aswin mengatakan untuk proses pergantian antar waktu (PAW) Azlansyah tersebut, semua keputusan ada di Bawaslu RI. Sedangkan, Bawaslu Sumut hanya menjalani keputusan dari Bawaslu RI.

"PAW kebijakan dari Bawaslu RI, kita serahkan. Semua keputusan ada di Bawaslu RI," tutur Aswin.

Aswin menambahkan pimpinan Bawaslu Sumut akan menggelar pleno dalam waktu dekat ini, terkait membahas kekosongan jabatan di Bawaslu Medan. Pasca Azlansyah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Markas Polda Sumut.

"Berdasarkan oleh adanya pemeriksaan terhadap saudara Azlansyah, pimpinan Bawaslu Sumut akan pleno, untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan kekosongan Bawaslu Kota Medan, salah satunya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Aswin.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara resmi menetapkan anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan (32) sebagi tersangka kasus pemerasan terhadap seorang Caleg di Kota Medan.

Selain Azlansyah, polisi juga menetapkan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun (29) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya, resmi ditahan di Markas Polda Sumut.

"Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/62/XI/2023/Ditreskrimsus tanggal 15 Nopember 2023 tentang Penahanan terhadap tersangka Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA Medan, Jumat siang, 17 November 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya