Kasus Penipuan Iphone, Si Kembar Rihana-Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara

Rihana-Rihani Ditangkap Polisis Kasus Penipuan Iphone
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tangerang – Terdakwa dalam kasus penipuan jual beli Iphone, yakni Rihana-Rihani telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Selasa, 21 November 2023 kemarin.

South Korea Bans Its Soldiers to Use iPhone

Dalam agenda tersebut, si kembar Rihana-Rihani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

Hal ini setelah, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian untuk konsumen dalam transaksi elektronik tersebut.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

"Sebagaimana pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 uu no 19 tahun tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel, Mega Sari saat dikonfirmasi, Rabu, 22 November 2023.

Rihana-Rihani Ditangkap Polisis Kasus Penipuan Iphone

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Sehingga, keduanya dijatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda 1 tahun miliar rupiah.

"Keduanya dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama satu tahun," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa si kembar Rihana-Rihani telah melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan para korban merugi Rp 8,5 miliar.

Kedua terdakwa juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rihana-Rihani telah melanggar pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penggelapan dan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya