RT hingga RW yang Berkampanye Pilpres Bakal Kena Sanksi

Ilustrasi tumpukan alat peraga kampanye.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

Serang – Ketua RT dan RW yang aktif berkampanye atau menjadi anggota partai politik (parpol) di Pemilu 2024, bisa terkena sanksi. Lantaran, diatur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta peraturan daerah (perda) atau peraturan walikota (Perwal).

PDIP Tak Mau Pusing Mikirin Jokowi dan Gibran yang 'Bakar' Rumahnya Sendiri

Jika ada yang melanggar, bakal dikenakan sangsi sesuai Permendagri mengenai organisasi kemasyarakatan atau peraturan yang ada di setiap daerah. Bawaslu sendiri tidak akan menangani pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh RT maupun RW.

"Mungkin secara etis di permendagri dan perda itu, apakah masih pantas RT atau RW menjadi tim kampanye di salah satu peserta pemilu, sangsi nya di pemda itu," ujar Agus Aan Hermawan, Ketua Bawaslu Kota Serang, Kamis, 23 November 2023.

PKB Perkuat Politik Islam dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran, Menurut Pengamat

Geliat bisnis atribut kampanye Pemilu. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

Dalam permendagri mengenai organisasi kemasyarakatan dan persatuan di Kota Serang, RT dan RW dilarang terlibat aktif serta menjadi anggota partai politik. 

Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

Jika Ketua RW maupun RT menjadi anggota partai politik serta aktif berkampanye, maka harus mengundurkan diri.

"Ada perda, ada juga peraturan mendagri, terkait syarat calon RT RW itu, dia syaratnya tidak boleh menjadi anggota partai politik, nah itu sanksinya ada di pemda, pemda yang memberikan sangsi," terangnya.

Bawaslu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda), jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh RT ataupun RW. Nantinya, pembeda yang akan memberikan sanksi.

Ilustrasi kampanye.

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

Bawaslu hanya bisa memproses hingga ke tingkat kepala desa (kades) saja. Jika kades aktif berkampanye memenangkan caleg maupun paslon capres-cawapres, bisa ditangani oleh pengawas pemilu sesuai peraturan yang ada.

"Itu juga dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu pasal 280 tidak ada RT RW, yang ada itu adalah kepala desa dan perangkat desa serta BPD," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya