Terlanjur Beli Produk Pro Israel? Begini Hukumnya

Ilustrasi belanja
Sumber :
  • Pixabay

JAKARTA  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa nomor 83 mengenai Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini dengan tegas menyatakan bahwa mendukung kemerdekaan Palestina dari penjajahan Israel dianggap sebagai kewajiban, sementara mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, dianggap sebagai perbuatan yang haram.

Hamas Melunak, Setujui Konflik dengan Israel Pakai Solusi Ini

Aksi boikot produk pro zionis Israel di Mataram. (ilustrasi)

Photo :
  • Satria Zulfikar/VIVA.

Salah satu bentuk dukungan terhadap Israel adalah bertransaksi dengan produk perusahaan yang memberikan sebagian keuntungannya kepada Israel. Namun, bagaimana jika seseorang sudah terlanjur membeli produk tersebut? Apakah boleh tetap digunakan atau sebagaimana apa?

Masuk Jebakan, Tentara Israel Ditembak Mati Sniper Hamas di Gaza Utara

MUI menjawab pertanyaan tersebut melalui edaran "Tanya Jawab Terkait Fatwa No. 83". Edaran ini berusaha memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang muncul di masyarakat mengenai agresi Israel terhadap Palestina. Terkait pertanyaan di atas, MUI memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Produk yang sudah dibeli, asalkan bahan bakunya atau komposisinya terkonfirmasi halal, tetap dianggap halal untuk dikonsumsi atau digunakan. Produk tersebut bahkan boleh dijual, selama tidak menimbulkan fitnah dan tidak perlu dibuang.

Pejabat Israel dan Mesir Bertemu Diam-diam, Bahas Operasi Militer di Rafah

2. Keharaman yang diatur dalam fatwa ini terkait dengan tindakan mendukung agresi Israel, termasuk mendukung bisnis dari pihak yang mendukung agresi tersebut. Hal ini bukan terkait dengan zat dari produk tersebut.

Dalam istilah fikih, hal ini dikenal sebagai "haram li ghairihi" atau haram karena ada unsur di luar zat, yaitu kerja sama dan dukungan terhadap tindak kejahatan Israel.

Ilustrasi Boikot Produk Israel. Sumber: Flickr.com

Photo :
  • vstory

Lebih lanjut, jika seseorang mendapat kiriman atau diberi makanan, minuman, atau barang yang berasal dari produk terafiliasi Israel, MUI menyatakan bahwa barang yang semula halal dapat dikonsumsi. Ini diperbolehkan, terutama jika berada dalam kondisi bertamu, sebagai bagian dari penghormatan terhadap tuan rumah.

Penting untuk dicatat bahwa keharaman yang diatur dalam fatwa ini tidak terletak pada bahan atau dzat dari produk tersebut, melainkan pada dukungan terhadap agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung. 

Ini masuk dalam kategori i’anah alal ma’shiyah atau mendukung tindak kejahatan. Oleh karena itu, produk tersebut tetap boleh digunakan jika sudah dibeli, karena statusnya tidak haram secara zat, melainkan haram karena faktor lain (haram li ghairihi).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya