Nawawi Ingin Hapus Otorisasi Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan dan Pencegahan

Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara waktu oleh Presiden Jokowi
Sumber :
  • Humas Setkab

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus sistem kerja Wakil Ketua bidang penindakan dan pencegahan. Evaluasi ini segera dilakukan agar tak ada lagi otorisasi atas sistem kerja tersebut.

Nurul Ghufron Sempat Ngadu ke Alex Sebelum Bantu ASN Kementan Mutasi ke Jatim

Diketahui, era pimpinan KPK sebelumnya, termasuk saat Firli Bahuri memimpin, sistem kerja Wakil Ketua terbagi atas penindakan dan pencegahan.

"Sebelumnya berlaku ada pembidangan, jadi ada wakil ketua tertentu membidangi penindakan, membidangi pencegahan. Ini akan kami evaluasi. Jadi tidak ada lagi model yang seperti ini. Semua Wakil Ketua KPK, pimpinan bertanggung jawab terhadap bidang itu," kata Nawawi di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 27 November 2023. 

Nurul Ghufron Jelaskan Perkara yang Bikin Dia Disidang Masalah Etik Dewas KPK

Pimpinan KPK Terpilih

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Diharapkan langkah ini menyamaratakan peran pimpinan KPK. Nawawi berharap ke depannya tidak boleh ada wakil ketua komisi antirasuah yang dikecilkan perannya.

Gus Muhdlor Minta KPK Tunda Pemeriksaan Hingga Putusan Praperadilan Keluar

"Sehingga tidak ada alasan bagi kedeputian, kesekjenan tertentu mendegradasi kewenangan wakil ketua lain untuk masuk. Jadi ketika harus mengecek satu kedeputian, dia akan masuk. Pak Ghufron tak bisa lagi hanya jalan ke kedeputian pencegahan monitoring tapi juga berwenang masuk ke kedeputian penindakan untuk mengontrol," kata Nawawi.

Senada disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Menurut Alexander ada beberapa hal yang disoroti pimpinan KPK dalam rapat pasca Nawawi didampuk sebagai Ketua Sementara KPK.

Salah satunya terkait penindakan atas pengusutan suatu kasus. Di mana pimpinan KPK pimpinan tidak punya alat untuk memonitor perkembangan suatu kasus.

"Ini kurang termonitor dengan baik dan pimpinan tidak punya alat untuk memonitor disposisi pimpinan ditindaklanjuti atau tidak. Termasuk laporan PPATK, banyak disposisi pimpinan yang sudah kita berikan: 'lakukan penyelidikan' 'lakukan penyelidikan' apakah itu dilakukan atau tidak, kita tidak punya alat monitoring," kata Alexander.

"Ada alatnya yang kita sebut sinergi, tapi sampai dengan sekarang pun itu belum dimanfaatkan dengan baik, makanya tadi dalam rapat internal tadi kita ingin menata itu semuanya," kata Alex menambahkan.

Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Atas dasar itu, pimpinan KPK saat ini minta agar dibuatkan aplikasi sehingga mereka bisa memantau perkembangan. Aplikasi ini utamanya terkait aksi penindakan di lembaga antikorupsi yang dirasa rentan.

"Pimpinan sudah meminta dibuatkan sebuah dashboard, sehingga apa dengan dashboard itu pimpinan bisa memonitor, kira-kira disposisi pimpinan, terutama yang terkait dengan penindakan karena di KPK paling rawan itu adalah di penindakan, itu yang harus kita patahkan kontrol dengan baik, apakah disposisi pimpinan yang memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan itu ditindaklanjuti atau tidak," kata Alex

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkap sistem kolektif kolegial di antara pimpinan sempat tidak berjalan. Katanya, ada sejumlah beberapa masalah dalam penerapan kolektif kolegial. Ke depan, upaya perbaikan bakal dilakukan karena sudah ada pembahasan di rapat.

"Jadi kami sudah rapim, mengidentifikasi dan juga menginventarisir beberapa masalah yang mengakibatkan otoriti yang mestinya kolegial tapi terganggu karena sistem yang tak jalan. Kami sudah berkomitmen memperkuat kolegialitas," kata Ghufron.

Diketahui, Nawawi Pomolango telah dilantik sebagai Ketua Sementara KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 November. 

Pasca dilantik, Nawawi langsung “tancap gas“ mengumpulkan para pimpinan untuk membahas kondisi lembaga setelah Firli Bahuri diberhentikan sementara lantaran menjadi tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya