Nasdem DKI Nilai RUU DKJ Renggut Hak Rakyat di Pilkada

Ilustrasi Monas Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI menuai kontroversi. Sebab, dalam pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.

Erzaldi Rosman Siap Kembali Maju di Pilgub Bangka Belitung

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menolak RUU tersebut. Menurutnya, RUU DKJ merenggut hak rakyat untuk memilih langsung gubernur dan wakil gubernur melalui Pilkada langsung Jakarta.

"Kami tegas menolak RUU DKJ ini, karena ini merenggut hak rakyat untuk memilih pada Pilkada langsung Jakarta," ujar Wibi Andrino dalam keterangannya, Kamis, 7 Desember 2023.

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan 3 Provinsi Terbaik, Wujudkan Kota Berketahanan

Suasana Rapat Paripurna HUT DKI Jakarta di gedung DPRD DKI.

Photo :
  • ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Wibi mengatakan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur DKI memastikan hak-hak konstitusi masyarakat terwakili. Masyarakat akan menilai rekam jejak pemimpin untuk memimpin Jakarta ke depan.

Menlu Retno: OKI Berutang Kemerdekaan Pada Rakyat Palestina

"Kami dari Nasdem tentu akan memperjuangkan agar gubernur dan wakil gubernur DKI akan dipilih secara langsung melalui pilkada," jelasnya.

Legislator Nasdem ini menambahkan pasca pemindahan ibu kota negara ke Nusantara, maka negara tetap harus mengakui dan menghormati Jakarta sebagai provinsi yang bersifat khusus. 

Kemudian, kata dia, kekhususan Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dengan kota lainnya di dunia.

"Oleh karena itu, Pemerintahan Daerah Provinsi DKJ memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah," tuturnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati jadi usulan inisiatif DPR RI. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. M

Dalam Pasal 10 bab IV draf RUU DKJ mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta bakal ditetapkan oleh Presiden RI. Dengan demikian, tak ada perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian isi pasal 10 ayat (2) dalam draf RUU DKJ dilihat VIVA, Selasa, 5 Desember 2023. 

Kondisi Ibu Kota Jakarta saat PPKM. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam draf RUU DKJ juga mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta selama lima tahun. Selanjutnya, setelah itu bisa ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama. Namun, hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara, jabatan wali kota atau bupati, akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Dalam RUU DKJ juga menjelaskan, gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu perangkat daerah, yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi.

"Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel," tulis pasal 12 ayat (4).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya