Presiden Jokowi Disomasi Sejumlah Advokat, Istana Bilang Begini

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan tugas-tugas para staf khusus presiden usai mereka bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

JakartaKoordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menanggapi somasi yang dilayangkan para advokat TPDI dan Perekat Nusantara kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, Presiden Jokowi tentu menyambut baik aspirasi yang disampaikan setiap warga negara, termasuk somasi yang dilayangkan para advokat.

Diajak Jokowi Kunker ke Sultra, Qodari ungkap Tingginya Kepuasan Rakyat ke Presiden

“Negara kita adalah negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Setiap warga negara termasuk advokat memiliki kebebasan untuk menyampaikan gagasan, pendapat, aspirasi dan bahkan kritik pada penyelenggara negara,” kata Ari saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 7 Desember 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan tugas-tugas para staf khusus presiden usai mereka bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.

Photo :
  • VIVAnews/Agus Rahmat
Jokowi Teken Aturan Baru, Tarif Iuran BPJS Kesehatan Bakal Diubah!

Ari mengatakan Presiden Jokowi akan tetap berkomitmen mewujudkan demokrasi berkualitas dan menjaga netralitas aparatur negara dalam kontestasi Pemilu Serentak 2024, khususnya Pemilu Presiden 2024 mendatang.

“Tidak ada respons khusus atas somasi tersebut. Dengan atau tanpa somasi tersebut, Presiden tetap berkomitmen mewujudkan demokrasi berkualitas, menjaga netralitas Aparatur Negara serta menegakkan supremasi hukum,” jelas dia.

Reaksi Hakim Konstitusi Dengar Bunyi Handphone saat Sidang Sengketa Pileg di MK

Para Advokat Somasi Jokowi

Diketahui, Advokat-Advokat TPDI dan Perekat Nusantara, telah melayangkan Somasi kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo, atas beberapa kebijakan dan perilaku politik berupa penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan anomali dalam pemerintahan dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Insonesia ke Istana Kepresidenan pada Rabu, 6 Desember 2023.

Somasi ditanda tangani oleh 7 Advokat TPDI & PEREKAT NUSANTARA, antara lain Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Carrel Ticualu, Robert B. Keytimu, Richi Moningka, Jelani Christo, Pitri Indrianityas, Roslina Siamagunsong, Jemmy Makolensong, Davianus Hartoni Edy.

Koordinator TPDI & Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menjelaskan somasi dilayangkan kepada Presiden Jokowi mengenai beberapa hal penting soal putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dengan segala dampak ikutannya.

Putusan MK Nomor 90 dimaksud, sebagai puncak gunung es, yang membuka tabir Dinasti Politik dan Nepotisme dalam pemerintahan Presiden Jokowi, dan berpotensi membawa malapetaka bagi bangsa Indonesia, karena melenceng dari UUD 1945, TAP MPR RI dan UU Negara RI yang secara tegas melarang Nepotisme. 

“Namun, nepotisme telah berjalan tanpa hambatan menguasai beberapa lini kekuasaan di Eksekustif dan Yudikatif dengan segala dampak buruknya, tanpa bisa dihentikan hingga saat ini,” jelas Petrus.

Selain itu, Somasi juga menyampaikan bahwa hari-hari ini publik menyaksikan satu persatu institusi negara mengalami pengrusakan secara sistemik seperti Mahkamah Konstitusi (MK), KPU, Polri, KPK dan lain-lain, sebagai dampak dari putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16/10/2023, yang memperkuat nepotisme yang terjadi antara Presiden Jokowi dengan iparnya Anwar Usman, Ketua MK ketika itu.

Praktisi Hukum Senior, Petrus Selestinus

Photo :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

Menurut dia, TPDI dan Perekat Nusantara melihat ada upaya terselubung berupa sentralisasi kekuasaan di tangan Presiden Jokowi dengan pola menyandera figur-figur tertentu yang diketahui tengah bermasalah hukum, terutama figur yang memiliki kekuatan politik yang diduga bermasalah dengan korupsi dimanfaatkan untuk menyandera hak-hak politiknya demi mengamankan kebijakan dinasti politik Presiden Jokowi dan kroni-kroninya.

“Apa yang terjadi dengan politik dinasti dan nepotisme melalui rekayasa hukum dengan cara menguasai instrumen konstitusi dan hukum lewat nepotisme, serta bentuk penyalahgunaan lainnya. Jelas bertentangan dengan TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 jo. TAP MPR RI No. VIII/MPR/2001 jo. TAP MPR No.VI/MPR/2001, jo UU Nomor 28 Tahun 1999, pada hari-hari ini telah menimbulkan anomali dalam kehidupan bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Petrus, TPDI dan Perekat Nusantara meminta kepada Presiden Jokowi agar dalam waktu 7 hari terhitung sejak somasi ini diterima, segera mengakhiri anomali yang terjadi di dalam pemerintahan dan di tengah masayarakat, dengan cara menormalisasi kehidupan politik dan hukum berupa antara lain;

a. Kembalikan Aparatur Negara, Polri, Kejaksaan, KPU, Bawaslu, MK dan lain-lain, pada fungsi yang sesungguhnya dan kembalikan netralitas Aparatur Negara susuai UU.

b. Hentikan segala bentuk intimidasi dan penekanan oleh Aparat Penegak Hukum terhadap tokoh-tokoh politik dan sosial budaya yang melakukan aktivitas politik maupun budaya.

c. Hentikan segala bentuk nepotisme yang terkait dengan dinasti politk Presiden Jokowi.

d. Benahi KPK dan segera kembalikan kedigdayaan KPK sesuai dengan cita-cita reformasi.

e. Hentikan praktik penyalahgunaan wewenang dalam segala bentuk terutama yang bersumber dari dinasti politik dan nepotisme.

d. Hentikan praktik politik menyandera tokoh politk tertentu yang sedang bermasalah hukum, untuk melanggengkan dinasti dan nepotisme dalam pilpres 2024.

Apabila dalam waktu 7 x 24 jam setelah somasi diterima, ternyata Presiden Jokowi tidak mengindahkan dan membiarkan Aparaturnya ikut dalam kegiatan politik praktis dan merusak netralitas Aparatur Negara dalam tahapan Pemilu dan Pilpres, Petrus mengultimatum bahwa TPDI dan Perekat Nusantara akan mengambil jalur hukum.

“Dengan sangat menyesal TPDI & Perekat Nusantara akan menggugat Presiden Jokowi dan kroni-Kroninya, sebagai telah melalukan ‘perbuatan melanggar hukum oleh pejabat negara atau penjabat pemerintahan, ke Pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya