Diduga Hina Nama Nabi Muhammad, Komika Lampung Aulia Rakhman Ditangkap Polisi

Aulia Rakhman Komika Asal Lampung diduga Lecehkan Nama Muhammad
Sumber :
  • Tangkapan Layar: Instagram

Lampung – Polisi berhasil menangkap Aulia Rakhman, seorang komika yang menjadi perbincangan di media sosial karena membawakan materi stand-up comedy yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, mengkonfirmasi penangkapan tersebut, mengatakan, "Ya, sudah ditindaklanjuti. Berdasarkan pengaduan masyarakat, komika tersebut telah diamankan di Polda Lampung," pada Sabtu (9/12/2023).

Aulia Rakhman sebelumnya menjadi sorotan setelah potongan video penampilannya dalam acara 'Desak Anies' viral.

Selamat! Laura Theux dan Indra Brotolaras Dikaruniai Anak Pertama

Aulia Rakhman Komika Asal Lampung yang Lecehkan Nama Muhammad

Photo :
  • Tangkapan Layar: Instagram

Materi stand-up comedy yang dibawakannya dianggap menyudutkan Nabi Muhammad SAW. Organisasi Lingkar Nusantara (Lisan) Bandar Lampung, telah melaporkan Aulia Rakhman ke Polda Lampung pada tanggal 9 Desember 2023. Laporan tersebut muncul sebagai dampak dari materi stand-up comedy yang dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW dalam acara 'Desak Anies'.

Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?

Muhammad Rifki Gandhi, Koordinator Lisan Bandar Lampung, menyatakan bahwa perkataan Aulia Rakhman dalam acara 'Desak Anies' di Kafe Bento diduga melecehkan nama Nabi Muhammad SAW. Video materi stand-up Aulia Rakhman kemudian menjadi viral di media sosial dan mendapat berbagai tanggapan.

"Kami menilai ucapan dia yang viral itu sudah masuk tindak pidana, ucapannya apa yang dikatakan Aulia di video yang viral itu. Coba lu cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad di penjara? Kayak penting saja nama Muhammad sekarang," kata Muhammad Rifki pada Sabtu (9/12/2023).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik

Photo :
  • tvOne/Pujiansyah

Rifki menegaskan bahwa perkataan komika Lampung tersebut masuk dalam kategori ujaran kebencian dan diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) serta Pasal 156a KUHP.

Dalam materi stand-up-nya, Aulia Rakhman dianggap menyentuh nama Nabi Muhammad SAW dalam konteks negatif. Kritik ditujukan pada kurangnya kebijaksanaan dalam menyusun materi sebelum disampaikan kepada publik.

"Aulia menyinggung nama Nabi Muhammad SAW dalam konteks yang negatif. Semestinya, Aulia sebelum mengisi acara, mampu secara bijak menyusun materinya sebelum disampaikan kepada publik, apalagi materi tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan acara Kampanye Capres Nomor Urut 1. Isu-isu terkait suku, agama, dan ras seharusnya tidak dijadikan bahan olokan," jelasnya. (Pujiansyah/Lampung)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya