Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri, Ahli Kriminologi dan Pidana Dimintai Keterangannya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq

Jakarta - Kasus dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, yang kin telah berstatus sebagai tersangka, terus bergulir. Meskipun hingga saat ini Firli belum ditahan.

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Terbaru, dua orang ahli diperiksa hari ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri. Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

“Dijadwalkan pemeriksaan terhadap 2 orang ahli di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata dia kepada wartawan, Senin 11 Desember 2023.

Eks Sekjen Kementerian Pertanian Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron pada 2 Mei

Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dimulai pukul 10.00 WIB. Meski begitu, Ade tak merinci identitas kedua ahli tersebut.

“2 orang ahli tersebut adalah 1 orang ahli kriminologi dan 1 orang ahli hukum pidana,” katanya.

Dirjen Kementerian Pertanian Bela-belain Patungan Rp500 Juta Buat Beliin Mobil Anaknya SYL

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan.

"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya